Terlibat Politik Praktis, Pegawai PT BRK Syariah Terancam Dipecat

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:15:11 WIB
Oknum BRK Syariah, Ricki Rahmadia

PEKANBARU – Seorang pegawai PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah), Ricki Rahmadia, dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas dan kode etik sebagai karyawan BUMD. Laporan ini diajukan oleh Jamadi, S.SH, yang menuding Ricki terlibat dalam politik praktis dan menyampaikan pernyataan tendensius di grup WhatsApp Suara Riau.

Dalam laporan itu, Ricki yang disebut menjabat sebagai Kepala Kedai PT BRK Syariah Garuda Sakti Pekanbaru diduga secara terbuka mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur Riau 2024. Selain itu, ia juga dituding menyerang pasangan calon lain dengan berbagai komentar negatif.

“Sebagai pegawai BUMD, dia seharusnya bersikap netral. Tapi ini malah berkomentar di media sosial dan menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu kandidat,” kata Jamadi, Senin (10/12/2024).

Beberapa pernyataan Ricki yang dipersoalkan antara lain dukungannya terhadap pencalonan Syamsuar dan M. Nasir serta ketidaksukaannya terhadap pasangan Abdul Wahid - SF Hariyanto. Ia juga menyatakan bahwa Abdul Wahid dan SF Hariyanto hanya mengklaim hasil kerja gubernur sebelumnya, Syamsuar.

Tak hanya itu, Ricki diduga mengancam akan menyebarkan isu negatif di lingkungan PT BRK Syariah agar karyawan tidak memilih Abdul Wahid - SF Hariyanto dalam pemilihan mendatang.

“Kalau memang ada ancaman seperti itu, ini jelas mencederai profesionalisme perusahaan. Harus ada tindakan tegas dari manajemen PT BRK Syariah,” ujar Jamadi.

Laporan ini juga menyoroti dugaan keterlibatan Ricki sebagai konsultan politik atau surveyor bagi salah satu pasangan calon, dengan kemungkinan menggunakan lembaga survei tertentu untuk kepentingan politik.

Atas dugaan pelanggaran ini, Ricki Rahmadia terancam sanksi berat, termasuk pemecatan, jika terbukti melanggar aturan yang berlaku.

Laporan ini mengacu pada sejumlah regulasi terkait netralitas pegawai di lingkungan BUMD, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menjadi pedoman bagi pegawai di perusahaan daerah dan menegaskan prinsip netralitas pegawai dalam penyelenggaraan pemerintahan.

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang keterlibatan pegawai negeri dan pejabat BUMD dalam politik praktis.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang menegaskan profesionalisme dan etika kerja pegawai BUMD dalam menjalankan tugasnya.

4. Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ Tahun 2020, yang memperjelas larangan bagi pegawai BUMD untuk berpihak pada salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah.

Jika terbukti melanggar, Ricki Rahmadia berpotensi dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perusahaan PT BRK Syariah, yang memungkinkan pemberian peringatan keras hingga pemecatan bagi pegawai yang melanggar aturan etika dan profesionalisme.

Hingga saat ini, PT BRK Syariah belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini. (rls)

 

Terkini