RIAUTERBIT.COM- Pemprov Riau dibawah kepemimpinan Andi Rachman gagal lagi dalam urusan politik anggaran di DPRD Riau, Badan Anggaran DPRD Riau kembali menunda penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2015 yang sedianya dilakukan Selasa.
"Penandatanganan Mou itu ditunda hingga pada hari Kamis mendatang karena masih ada sejumlah item yang menjadi dasar hukum penyusunan KUA-PPAS itu yang belum ada jawaban dari pemerintah provinsi, sehingga harus dikonsultasikan lagi ke Kementrian Menteri Dalam Negeri," kata Ketua Banggar DPRD Riau, Noviwaldy Jusman di Pekanbaru, Selasa
Dikatakannya bahwa hal yang dikonsultasikan adalah sisa lebih anggaran tahun sebelumnya awalnya diproyeksikan sebanyak Rp1,9 triliun. Namun dalam anggaran berjalan 2015, ditemukan silpa Rp3,9 triliun berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Kemudian untuk itu dicoba Rp1,9 triliun itu dimasukkan dalam kegiatan. Namun ternyata tidak mungkin dilaksanakan karena tidak wewenang provinsi, tidak ada payung hukum, dan alasan lain-lain.
"Anggaran itulah yang dikonsultasikan dengan Kemendagri," jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Riau ini mengatakan setelah KUA-PPAS ditandatangani selanjutnya akan diminta nota keuangan. Lalu rencana kegiatan anggaran dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah dan juga Rancangan APBDP. Akibat tertunda, hal ini juga menyebabkan pergeseran waktu pengesahan dari sebelumnya tanggal 19 oktober ke tanggal 22 oktober nanti.
Seperti diketahui, APBD Riau 2015 disahkan senilai Rp10,7 triliun semasa masih dipimpin oleh legislator periode lalu dan Gubernur Riau non aktif Annas Maamun yang sekarang menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
APBDP dilakukan juga karena program-program yang banyak tidak sesuai kewenangan dan juga menurunnya dana bagi hasil sehingga perlu dilakukan penyeimbangan neraca. Selain itu, dalam KUA-PPAS APBDP setelah dibahas juga dilakukan rasionalisasi anggaran terhadap beberapa program terutama fisik yang dinilai tidak memiliki waktu cukup untuk pelaksanaan.(riter/ant)