Tuntut Kerugian Kepada Mantan Istri, Gugatan Dokter Ini Ditolak Pengadilan Negeri Pekanbaru

Jumat, 01 April 2022 | 18:34:03 WIB
Kuasa Hukum drg. Suci Nuralitha, M.Kes, Muhammad Rais Hasan, SH MH CLA.

RIAUTERBIT.COM - Gugatan salah seorang dokter ternama di Pekanbaru terhadap mantan isterinya secara tegas ditolak oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Rabu (30/3/2022).

Hal itu tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara No. 250/PDT.G/2021/PN.PBR yang telah ditayangkan dalam situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam gugatannya, dokter bernama Amru Sofian melalui Kuasa Hukumnya menuding mantan isterinya bernama dokter gigi Suci Nuralitha telah menghabiskan uang yang pernah ia berikan dahulu saat masih berstatus suami isteri.

Dimana uang yang ia tuntut untuk dikembalikan tersebut merupakan uang biaya pendidikan isterinya untuk melanjutkan jenjang pendidikan Doktor (S3) di Universitas Indonesia (UI) dan biaya Penelitian ke Belanda, yang tidak lain dahulu merupakan isterinya.

Tidak tanggung-tanggung, dokter Amru menggugat mantan isterinya telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia sang dokter dalam gugatannya menotal kerugiannya sebesar Rp. 2.560.000.000 (Dua Milyar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah).

Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam putusannya menolak seluruhnya gugatan dokter Amru Sofian. Sebab gugatan tersebut tidak terbukti.

"Benar, gugatan mereka telah ditolak oleh Pengadilan, pengadilan mengganggap gugatan tersebut tidak terbukti, dan tidak beralasan menurut hukum", ungkap Rais Hasan Piliang yang merupakan Kuasa Hukum mantan Isteri dokter Amru. Kamis (31/3/2022).

"Seluruh gugatan mereka ditolak", tegasnya.

Dibeberkan Kuasa Hukum dokter Suci selaku tergugat dalam hal ini masih menunggu salinan resmi putusan tersebut.

" Di lain hal kami juga akan memohonkan Eksekusi terhadap putusan Pengadilan Agama Pekanbaru yang berkaitan dengan Harta Bersama, dan Hak Asuh Anak yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana dokter Amru ditetapkan oleh Pengadilan Agama untuk membiayai anaknya sebesar Rp. 5 juta setiap bulannya hingga anak berumur 21 Tahun", beber Rais Hasan Piliang (RHP).

Meskipun telah diputus oleh Pengadilan Agama, ungkap Pengacara ini, dokter Amru Sofian hingga hari ini tidak kunjung menunaikan kewajibannya untuk membiayai anaknya tersebut.

Di tempat berbeda, disampaikan Kuasa Hukum dokter Amru Okta Fadilah, SH kepada media, bahwa Penggugat belum menentukan langkah hukum terhadap putusan tersebut.

Dijelaskan, Kuasa Hukum akan mempelajari terlebih dahulu putusan Pengadilan, jika ditemukan kekeliruan maka Penggugat akan melakukan upaya hukum banding.

" Nanti saya ambil putusannya, kita pelajari dulu, kalau ada kekeliruan kita akan lakukan upaya hukum banding", tutur Okta Fadilah, SH kepada media. Kamis (31/3/2022). 

Terkini