Ahok Klaim Tidak ada Undang-Undang Larang Makan Daging Anjing

Kamis, 01 Oktober 2015 | 17:53:41 WIB
Ahok Klaim Tidak ada Undang-Undang Larang Makan Daging Anjing

GAMBIR, (RIAUTERBIT.COM) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengatur peredaran daging anjing. Hal tersebut dilakukan untuk bisa mengawasi kesehatan dagung anjing yang dikonsumsi warga.

Namun, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menegaskan, bahwa pengaturan tersebut tidak perlu dilakukan dengan membuat Peraturan Gubernur (Pegub).

"Nggak perlu ada pergub. Kemarin kan saya bilang, saya bukan mempersoalkan daging anjingnya, tapi laporan warga banyak anjing rabies dari luar kota masuk ke Jakarta. Lalu saya cari ada nggak undang-undang yang larang orang makan  daging anjing, nggak ada," kata Ahok, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).

Karena itu, pihaknya tidak bisa melarang warga untuk melarang anjing/' title='daging anjing'>daging anjing. Meskipun, ia mengaku sebagai penyayang anjing.

"Kita ini hukum positif, tidak bisa kita melarang orang makan anjing. Jadi orang mau makan anjing pun, walaupun saya nggak suka, tapi saya penyayang anjing, saya nggak bisa menangkap mereka," katanya.

Pihaknya, lanjut Ahok, hanya akan menugaskan Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP), untuk memeriksa setiap anjing yang masuk Jakarta.

Kesehatan anjing diperiksa, untuk mengantisipasi tersebarnya penyakit rabies.

"Jadi kalau masing-masing hewan mau ngasih Pergub, capek saya. Nanti ada Pergub tupai, kucing, tikus. Solusinya menggunakan Pergub yang ada, tinggal dirazia saja. Kalau dari luar kota tanpa izin atau tidak. Kalau tanpa izin, curian kita bisa pidana. Saya akan tanya, anjing dari mana, beli sama siapa, kalau sekarang, bebas manggang anjing. Di pinggir jalan aja nggakk ada yang larang kok," katanya.(wartakota)

Terkini