RIAUTERBIT.COM – Setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik Kejati Riau, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya, akhirnya berjanji akan menghadiri panggilan penyidik, Rabu 16 Desember 2020. Rencananya Yan Prana Jaya akan memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi anggaran dana rutin di Bappeda Siak tahun anggaran 2013-2017.
Hal ini diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, Kamis 10 Desember 2020. “Penyidik sebelumnya sudah melayangkan panggilan kedua kepada Yan Prana Jaya, untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa 15 Desember 2020 mendatang. Namun kita mendapat pemberitahuan bahwa hari Selasa itu yang bersangkutan ada acara, sehingga yang bersangkutan meminta waktu untuk diperiksa Rabu 16 Desember 2020,” ungkap Muspidauan.
Muspidauan berharap Yan Prana Jaya, kooperatif memenuhi panggilan penyidik tersebut, dan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya, sehingga membuat terang benderang perkara tersebut. Kejaksaan Tinggi Riau saat ini telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi anggaran rutin tahun anggaran 2013-2017 di Bappeda Kabupaten Siak, dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini penyidik mendalami untuk menentukan siapa tersangkanya.
Yan Prana Jaya menjabat sebagai Penjabat Kepala Bappeda Siak pada 19 September 2011 hingga 10 Januari 2013. Kemudian pada 2013 hingga 2016, definitif sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak 2013-2016. Jabatan terakhirnya di Kabupaten Siak adalah Kepala Badan Keuangan Daerah sejak Oktober 2017 hingga November 2019.
Terhadap penanganan korupsi di Kabupaten Siak ini, sejumlah aksi demonstrasi terjadi di Kejati Riau. Mereka menduga Yan Prana Jaya dan sejumlah lainnya sebagai panglima koruptor di Riau. (bpc)