Eko Suharjo Meninggal, KPU Riau: Tidak Dilakukan Pergantian Calon

Rabu, 25 November 2020 | 10:30:47 WIB

RIAUTERBIT.COM - Komisioner KPU Riau Divisi Partisipasi Masyarakat, Nugroho Noto Susanto, sudah mendengar kabar bahwa Calon Walikota Dumai nomor urut 2, Eko Subarjo meninggal dunia dinihari tadi. 

 

"Kami mendapatkan kabar bahwa salah satu calon Walikota Dumai meninggal dunia. / Kami sudah konfirmasi ke KPU Dumai, kabar tersebut benar adanya," kata Nugroho. 

 

Nugroho menjelaskan, berdasarkan UU nomor 10 tahun 2015 pasal 54 ayat 7 dan 8, dan PKPU 1 Tahun 2020 pasal 79 ayat 2 huruf b tentang pencalonan pemilihan 2020, dijelaskan, bagi calon yang meninggal dunia dalam waktu kurang dari 30 hari sebelum pemungutan suara maka tidak dilakukan penggantian calon.

 

Saat ini, kata Nugroho, pemilihan suara yang akan digelar 9 Desember mendatang tinggal menyisakan kurang lebih dua pekan. Maka berdasarkan regulasi tersebut tidak perlu melakukan pergantian calon. 

 

"Surat suara tetap menyebut nama calon yang bersangkutan dan calon wakil Walikotanya. Perolehan suara pada hari pemungutan suara akan tetap dihitung dan berlaku," cakap Nugi lagi.

 

Untuk diketahui, pasangan Eko - Syarifah mendapatkan nomor urut 2 pada Pilwako Dumai tahun 2020. Pasangan ini diusung tiga partai, yakni Demokrat, Golkar, dan Hanura.

 

Sebelumnya, kabar duka datang dari Pilkada Dumai. Cawako nomor urut 2 Eko Suharjo menghembuskan napas terakhirnya dini hari tadi, sekira pukul 02.30 WIB, saat menjalani perawatan di rumah sakit Awal Bros, Panam, Pekanbaru.(ckc)

Terkini