Satpol PP Kampar Tertipkan Para Galandangan

Kamis, 03 September 2015 | 14:55:14 WIB

Bangkinang, (Riauterbit.com)-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar, siang menggelar razia anak punk. Pada razia kali ini, setidaknya ada 6 anak punk terjaring. Dari 6 orang anak punk tersebut, satu orang di antaranya  berusia 17 tahun. Kamis (3-9).

Demikian dikatakan Kasatpol PP M. Jamil ketika ditemui diruang kerjanya dikantor Satpol PP Kabupaten Kampar. "Anak punk yang kita razia ini merupakan wajah baru dan baru pertama kali kami razia dan satu orang yang kedapatan adalah wanita," ujar M. Jamil, Kasatpol PP.

Lebih lanjut M. Jamil mengatakan,” Tindakan selanjutnya, kita akan data dulu, kemudian kita akan kembalikan ke tempat asalnya atau bagaimana," jelasnya.

M. Jamil menerangkan keenam anak punk tersebut berasal dari luar daerah yakni Medan Provinsi Sumatera Utara, dirinya juga mengakui bahwa pihaknya saat ini belum bisa melakukan apa-apa, hanya didata dan diperingatkan untuk tidak kembali ke Wilayah Kampar, "Jika kedapatan lagi, maka akan diberlakukan Hukuman tindakan Tipiring (Tindakan Pidana Ringan), Undang-undang Nomor 17 tahun 2007 ungkap M. Jamil.

Lebih Jauh M. Jamil menjelaskan dalam dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2007 berbunyi bahwa pada bagian kelima penertiban Gelandangan dan pengemis (Gepeng) ayat satu, setiap orang dikarang menjadi Gelandangan, kedua, setiap orang dilarang melakukan perbuatan mengemis ditempat umum, dan yang ketiga, setiap orang dilarang menjual lagu-lagu, atau mengamen biola, gitar, seruling dan alat musik lainnya ditempat umum, serta pada pasal 7 ayat 7 menerangkan, setiap orang yang berusia 17 (Tujuh Belas) tahun keatas wajib memiliki Kartu tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya sesuai dengan tempat berdomisili, ungkap M. Jamil.

Meraka dirazia diketir Perempatan Lampu Merah Jalan M. Yamin Bangkinang Kota, pihaknya banyak menerima laporan dari masyarkat Kota Bangkinang,  saat itu ditangkap ketika mengamen di perempatan tersebut ujar M. Jamil.

"Kalau dibiarkan begitu saja, mereka bisa menjurus kepada perbuatan kriminal, untuk itu perlu penanganan yang berkesinambungan dari beragai Instansi" cetus Kakan Satpol ini. Ditambahkan M. Jamil Kabupaten  Kampar tidak membenarkan adanya gepeng (gelandang Pengemis), Punk, saat ini pihaknya hanya mampu berikan peringatan, setelah itu didata satu persatu dan selanjutnya dipulangkan menuju ketempat asal mereka.

"Mereka melakukan pelanggaran perda tentang pekat atau penyakit masyarakat, dilakukan pembinaan, apabila mereka kedapatan berkeliaran lagi, atau tertangkap akan dilakukan sangsi lebih berat lagi yakni tindakan tipiring dan yang paling fatal dari keenam anak punk ini Tidak memiliki identitas atau KTP kata M. Jamil.(juf)

Terkini