Tambah Libur Idul Fitri, PNS Bakal Kena Disanksi

Jumat, 22 Mei 2020 | 11:21:58 WIB

RIAUTERBIT.COM - Pemerintah provinsi melalui Gubernur Riau, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait jadwal libur Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Idul Fitri 2020. Di mana, libur PNS akan dimulai pada hari Kamis (21/5) hingga Senin (25/5). 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, SE bernomor 124/SE/2020 telah dikirimkan ke seluruh pemerintah kabupaten/kota di Riau, termasuk para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. 

"SE tersebut dibuat gubernur berdasarkan surat keputusan bersama tiga menteri terkait penetapan libur nasional dan cuti bersama pada 2020. Di mana, khusus libur hari raya Idulfitri hanya lima hari," katanya.

Ikhwan menjelaskan, lima hari libur PNS tersebut yakni dimulai pada hari Kamis tanggal 21 Mei yang juga bertepatan dengan hari kenaikan Isa Al Masih. Kemudian tanggal 22 yakni cuti bersama hari raya Idul Fitri 2020. "Kemudian hari Sabtu tanggal 23 memang libur, hati Ahad dan Senin (24-25) adalah cuti bersama Idulfitri. Jadi total hari libur PNS selama lima hari," sebutnya. 

Dengan sudah dikeluarkannya SE tersebut, maka pada hari Selasa (26/5) para PNS sudah mulai masuk kerja seperti biasanya. Bagi PNS yang tidak mematuhi aturan tersebut, maka akan diberikan saksi. 

"Yang melanggar tentunya akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu, kita imbau para PNS agar mematuhi aturan yang sudah ada," ujarnya.(rpc)

Terkini