Paparkan Hasil Kajian Kelistrikan, KPK Minta PLN Perbaiki 5 Hal Ini

Senin, 18 Desember 2017 | 21:29:19 WIB

RIAUTERBIT.COM - KPK menyebut ada efisiensi tata kelola kelistrikan yang belum diterapkan PLN. Ada 5 poin yang disampaikan KPK kepada Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dan harus segera ditindaklanjuti.

"Dalam kajian ini, KPK memaparkan 5 poin analisis: minimnya kendali dalam penyediaan energi primer jangka panjang, kurangnya integritas perencanaan kapasitas listrik menimbulkan inefisiensi. Belum seragamnya tata kelola di masing-masing regional, belum optimalnya pengelolaan pembangkit existing, dan pengelolaan suplai yang tidak sesuai optimasi akibat dari ketidakselarasan penyelesaian proyek pembangkit dan transmisi," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (18/12/2017).

Menurut Febri, KPK serius menangani kajian ini. Hal ini ditunjukkan dengan kehadiran 5 pimpinan KPK ikut dalam paparan kepada Sofyan dan jajaran PLN dari beberapa regional.

Kajian itu harus ditanggapi PLN dengan perbaikan. Misalnya, proaktif mengamankan suplai energi menggunakan skema pembelian energi primer terkendali.

PLN juga diminta merevisi kontrak jual-beli listrik dan memperbaiki model kontrak Take or Pay (TOP).

"Untuk menyeragamkan tata kelola, PLN direkomendasikan untuk menerapkan satu best practice di suatu regional untuk diterapkan di seluruh regional," sambung dia.

Terakhir, beberapa aspek juga disebut Febri perlu diperbaiki pengelolaannya, antara lain audit pembangkit, monitoring proyek, mitigasi fraud dalam proyek, dan Better Operation & Maintenance (O&M) Practice.

Hasil rekomendasi ini akan dipantau terus oleh KPK. Nantinya progres perbaikan akan diminta lewat laporan berkala dari PLN.

"Untuk tindak lanjut, PLN diminta menyampaikan rencana aksi kepada KPK paling lambat pekan kedua Januari 2018. Penyampaian kemudian harus disertai dengan penyampaian pelaksanaan rencana aksi secara berkala setiap 3 bulan beserta kendala yang dihadapi dan rencana aksi berikutnya," terang Febri.(dtc)

Terkini