RIAUTERBIT.COM - Setelah beberapa bulan diproses sesuai aturan, akhirnya Eri Sumarni diberhentikan secara resmi sebagai anggota DPRD Pekanbaru. Pemberhentian politisi Demokrat ini, melalui rapat paripurna, Senin (5/6/2017), yang dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Sahril SH dan pimpinan lainnya.
Hadir juga Walikota Pekanbaru yang juga Ketua DPC Demokrat Pekanbaru Firdaus MT dan kader lainnya. Termasuk pengganti antar waktu (PAW) Pangkat Purba SH. Dalam paripurna pengucapan sumpah dan masa sisa jabatan hingga tahun 2019, Pangkat Purba terlihat sangat bersemangat.
"Paripurna ini sudah kuorum dan sah dilaksanakan," kata Ketua DPRD Pekanbaru Sahril SH. Sementara itu, Sekretaris DPRD Pekanbaru Ahmad Yani mengatakan, proses PAW Eri Sumarni sudah sesuai aturan, mulai dari KPUD, Gubernur, Walikota dan Partai Demokrat sendiri.
"Sejak paripurna ini digelar, maka Eri Sumarni resmi diberhentikan jadi anggota DPRD, sementara PAW-nya Pangkat Purba hingga tahun 2019," kata Ahmad Yani. Walikota Pekanbaru yang juga Ketua DPC Demokrat Pekanbaru Firdaus MT berharap, dengan dilantiknya Pangkat sebagai anggota DPRD, bisa amanah dan menjadi penyambung aspirasi masyarakat.
Dia juga harus menyadari bahwa, Partai Demokrat adalah partai religi dan memberikan solusi. Artinya, jika masyarakat meminta solusi atas persoalan yang dihadapi, maka selaku wakil rakyat harus dicarikan jalan keluarnya.
"Kita minta semua anggota Fraksi Demokrat kompak. Utamakan kepentingan masyarakat," pintanya. Setelah ditetapkan menjadi anggota DPRD, Pangkat Purba belum diketahui akan duduk di komisi mana. Jika otomatis menggantikan posisi Eri Sumarni, maka Pangkat akan duduk di Komisi I.
"Terserah fraksi (Demokrat) saja mau didudukkan di mana. Saya siap," ujar Pangkat Purba.
Eri Sumarni sendiri caleg Dapil I, yang sudah menjalankan sebagai anggota DPRD selama 2,5 tahun. Sisa jabatannya di DPRD hingga tahun 2019 nanti, digantikan Pangkat Purba.(adv)