RIAUTERBIT.COM - Situs Pengadilan Negeri Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, menjadi sasaran peretasan sehingga ketika dibuka Rabu (10/5) muncul pesan yang berisi protes atas vonis bersalah terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama.
Laman depan www.pn-negara.go.id menunjukkan foto Ahok dengan pesan-pesan dalam Bahasa Inggris yang terjemahannya sebagai berikut:
"Memberikan semua yang dia punya kepada negara, dinyatakan bersalah dan dan dihukum dua tahun penjara."
Setelah itu ada keterangan yang cukup panjang di bawahnya.
"Penjelasan sederhana: mereka tidak paham perbedaan antara 'makan dengan sendok' dan 'makan sendok'. Mereka menganggap dua kalimat itu punya arti yang sama, dan menyatakan gubernur ini bersalah. Selesai."
Selain foto dan tulisan, ketika laman tersebut dibuka terdengar musik instrumentalia "Gugur Bunga".
Peretas itu juga mencantumkan alamat surel, namun tidak merespons ketika ditanya redaksi kenapa yang diretas adalah situs pengadilan Bali, bukan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Basuki divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan pasal penistaan agama karena kalimatnya dalam pidato di Pulau Pramuka September 2016, yaitu: "Kan bisa saja dalam hati kecil bapak-ibu tidak pilih saya ya kan, dibohongi pakai surat Al Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak bapak ibu."
Dia dianggap menista Alquran dengan menyebut Almaidah 51 sebagai kebohongan atau alat untuk berbohong, sementara ahli bahasa yang menjadi saksi terdakwa mengatakan bahwa penggunaan kata "pakai" mengindikasikan bahwa yang disebut bohong oleh Ahok bukan ayatnya tapi orang-orang yang menggunakannya untuk kepentingan politik.
Heru Andriyanto/HA
BeritaSatu.com