RIAUTERBIT.COM - Lima spanduk terbentang di areal lahan masyarakat yang ditanami oleh PT Sari Lembah Subur yang berisikan "Puluhan Tahun Hak Kami Dirampas PT Sari Lembah Subur (SLS) di Tanah Kelahiran Kami dan Pak Bupati Kembalikan Hak Tanah Kami/ Lapor KPK". Selasa (4/4/2017) di Jalan Lintas Dusun Madang Ke Desa Sari Makmur Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan.
Menurut Mahyudin Seketaris Forum Masyarakat Pangkalan Lesung (FMPL) pemasangan spanduk ini adalah sebuah bentuk perlawanan terhadap perusahan yang telah menanam di lahan masyarakat, dengan tujuan agar semua mengetahui bahwa PT SLS telah mengambil lahan masyarakat Kelurahan Pangkalan Lesung. Terangnya.

"Anehnya spanduk yang kami pasang selalu hilang. Kami menduga pihak perusahan mengambilnya. ini adalah bentuk sebuah pengekangan demokrasi yang dilakukan terhadap kami masyarakat." Terang Mahyudin.
Selanjutnya, FMPL mengatakan pihak PT SLS dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan sampai saat ini tidak ada niat baik serta merespon masalah lahan masyarakat Kelurahan Pangkalan Lesung yang diambil PT SLS. Apakah perlu anarkis dahulu atau konflik fisik antar masyarakat dan perusahan dahulu baru pemerintah turun?. Tegas Mahyudin.
"FMPL sampai saat ini menunggu respon pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan lahan. kalau pemerintah daerah tidak mau menyelesaikannya FMPL akan melaporkan ini secepatnya kepemerintah Provinsi Riau dan Pusat." Kata Mahyudin.(***)