BENGKALIS-(Riauterbit.com)-Untuk persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis mulai sosialisasi tahapan, program dan jadwal waktu penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Bengkalis kepada seluruh pengurus partai politik dan tokoh masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung di lantai II kantor KPU Kabupaten Bengkalis, Jalan Pertanian, Kamis (28/05/2015) menghadirkan seluruh komisioner lengkap KPU Kabupaten Bengkalis yang diketuai Defitri Akbar, S.Pi.
Sedikitnya sebanyak 30 undangan yang hadir mendapatkan pemahaman mengenai tahapan Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak se-Indonesia. Beberapa materi mengenai tahapan Pemilihan diuraikan dalam rangkaian kegiatan tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis Mendra, dan sejumlah tokoh partai politik, serta anggota DPRD Bengkalis.
Banyak perbedaan tahapan yang disampaikan KPU terkait dengan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak di Tahun 2015, dengan Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah 2 tahun lalu.
Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Defitri Akbar dalam sambutan pembukaan kegiatan sosialisasi mengutarakan, sosialisasi tahapan ini sangat penting, mengingat perlunya informasi yang didapat oleh masing-masing pengurus Parpol dan masyarakat pemilih nantinya. Termasuk mengenai penganggaran dana Pemilu.
"Kita sesuai tahapan lalu, mengusulkan sekitar Rp 33 miliar anggaran, untuk pelaksanaan dua tahapan Pemilihan Kepala daerah dan wakil kepala daerah, namun dikarenakan serentak, dan hanya satu putaran, maka anggaran pelaksanaan itu disesuaikan, artinya sampai hari ini penganggaran hanya sekitar Rp 23 miliar lebih, sisanya sekitar Rp 10 miliar dikembalikan," katanya.
Selain itu, sambungnya lagi, untuk pelaksanaan kampanye kandidat itu semuanya ditanggung oleh KPU Kabupaten Bengkalis.
Dengan penganggaran yang sudah tersedia, KPU diberi tugas khusus, melakukan kontrol dan tentunya melalui tahapan yang sudah ditetapkan sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Bengkalis nomor : 03/Kpts/KPU.Kab-004.435240/2015 tanggal 17 April 2015.
Menurut pria yang akrab disapa Dedek ini, Kabupaten Bengkalis masuk dalam daerah pelaksaan serentak Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015 bersama dengan 9 Provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota se-Indonesia yang melaksanakan Pemilu.
Kegiatan itu juga turut serta penjelasan dari masing-masing komisioner di KPU Kabupaten Bengkalis, seperti disampaikan Drs Suib Usman sebagai Komisioner bidang hubungan dan partisipasi masyarakat, data informasi umum, rumah tangga dan organisasi.
"Pelaksanaan Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah ini, KPU diberi tugas khusus, untuk melaksanakan tahapan, program dan jadwal waktu penyelenggaraan, nantinya pelaksnaan pemilihan menerapkan sistem aplikasi, penghimpunan data oleh KPU, dan tentunya perlu ada dukungan dari masyarakat, untuk melakukan kontrol serta pengawasannya," katanya.
KPU juga mempertegas, jika syarat pencalonan dari Parpol harus memenuhi tiga syarat mutlak, pertama harus memperoleh 20 persen atau 25 persen suara sah (belaku bagi Parpol yang memiliki kursi di DPRD).
Kemudian kedua diajukan oleh pengurus yang sah sesuai tingkatannya, pembuktiannya adalah SK kepengurusan yang sah, syarat mutlak ketiga yakni melampirkan persetujuan dari DPP masing-masing (ada SK dari DPP).
Kegiatan yang berlangsung tersebut juga diselingi dengan diskusi tanya jawab yang diberikan kesempatan kepada undangan yang hadir. Agar seluruh Parpol ataupun tokoh masyarakat yang diundang memahami tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis 2015.(Lipo)
Editor : Muhammad Arif Fadillah