RTRW Riau Masih Bermasalah, DPRD Riau Akan Gugat ke PTUN SK.314 dan Lapor KPK

Kamis, 16 Juni 2016 | 11:27:56 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi

RIAUTERBIT.COM - DPRD Riau mencurigai banyak permainan dalam penerbitan RTRW Riau, sehingga produk mentri nomor SK.314 hanya mementingkan korporasi bukan kepentingan rakyat. Setidaknya ada 104 perusahaan perkebunan sawit di Riau yang menikmati produk hukum yang dikeluarkian mentri Siti Nurbaya.

Dulunyanya mereka perusahaan ini beroperasi dikawasan-kwasan terlarang dan sekarang justru dilegalkan. Seperti mengorbankan hutan lindung, DAS dan lain-lain. DPRD Riau juga akan berkoordinasi dengan KPK terkait kejanggalan ini.

Maka DPRD Riau berjanji akan melakukan gugatan ke PTUN terhadap mentri kehutanan, atas prodak hukum SK.314 yang tidak berkeadilan itu.

Demikian diungkapkan Sekretaris komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby saat ditemui riauterbit.com (7/6) lalu.

"Ada banyak gulat manurung dalam kasus RTRW Riau yang belum tertangkap, kami curiga ada suap disini" tutur Suhardiaman.

Untuk diketahui, Kementerian Agraria dan Tata  Ruang RI menggesa Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau untuk segera rampung pada 2016 melihat konsekuensi dari keterlambatannya terhadap beberapa sektor yang dinilai stagnan di wiliyah setempat.

"Kita gesa kawan-kawan untuk duduk main di peta, satukan peta kabupaten/kota dengan provinsi, 2016 harus terselesaikan," kata Direktur Jendral Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI Budi Situmorang kepada Antara usai  dialog penataan ruang instrumen untuk mewujudkan ruang yang aman nyama, produktif dan berkelanjutan di Hotel Aryaduta di Pekanbaru, Rabu.

Provinsi Riau, dinilainya menjadi perhatian pemerintah pusat terkait RTRW, karena keterlambatannya telah menghambat berjalannya sektor infrastruktur dan investasi yang ada di provinsi yang berjuluk lancang kuning tersebut.

"Seluruh Indonesia yang jadi perhatian kami adalah Riau karena belum satupun yang di perdakan," sebutnya.

Proyek sektor infrastruktur pemerintah Pusat yang sedang berjalan yakni pembangunan tol Pekanbaru- Dumai dan jalur kereta api Trans Sumatera. Pemebeasan lahan milik masyarakat terus disosialisasikan dan kawasan hutan membutuhkan acuan RTRW.

"RTRW menjadi acuan tim pelaksana, kalau tidak segera rampung mana berani Dinas Bina Marga jika tidak ada payung hukumnya," katanya pula.

Selain sektor pembangunan, Ia juga menyoroti investasi yang masuk cukup besar namun tetap tidak bisa berjalan terhalang perizinan karena belum adanya RTRW.

"Investasi yang masuk besar, yang lain ada yang hengkang atau pindah ini permaslahan yang kita hadapi," sebutnya.

 Pihaknya juga menggesa DPRD Provinsi Riau untuk segera mempercepat proses RTRW yang telah diajukan Pemerintah Provinsi Riau.

Hadir ditempat yang sama Pelaksana Tugas (Plt) Sekdaprov Riau, M yafiz mengatakan persoalan RTRW  tersebut, akan segera dirampungkan.

"Masalah RTRW yang menghambat proses pembangunan dan investasi baru ini, sudah diajukan ke (DPRD) Provinsi Riau," ungkapnya.

Dijelaskannya, RTRW merupakan suatu landasan pembangunan di Riau sehingga sangat penting untuk segera diselesaikan. Kata M. yafiz, Pemerintahan Provinsi Riau akan terus melakukan upaya  dan menyampaikan prioritas pembangunan Riau kepada Menteri LHK agar dapat dilakukan peninjauan ulang.

Untuk diketahui, Surat Keputusan (SK) Perubahan Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dari Menteri Lingkugan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya telah diterima Provinsi Riau. SK Perubahan RTRW Riau ini bernomor SK.314./MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016 tertanggal 20 April 2016 yang ditandatangani langsung Menteri LHK, Siti Nurbaya, SK tersebut revisi dari SK 878/Menhut-II/2014 tertanggal 29 September 2014.

Terdapat perbedaan terkait luasan wilayah RTRW yakni hanya ada seluas 65 ribu hektar yang diakomodir. Sedangkan pemerintahan Provinsi Riau mengajukan ada seluas 2,7 juta hektar dimana terdapat perbedaan lebih dsri 2,6 juta hektar. (redaksi)

Terkini