Tarif Parkir Kenderaan Roda Dua Rp2000, Hambali Kaget Dan Mengaku Belum Tahu

Selasa, 29 Maret 2016 | 22:41:46 WIB
Karcis Retribusi Parkir Yang Kami Dapatkan di Bangkinang

BANGKINANG(riauterbit.com). Banyak masyarakat pengguna jasa parkir di Bangkinang sangat keberatan dengan naiknya tarif parkir dari seribu menjadi dua ribu rupiah untuk sekali parkir bagi kenderaan roda dua.

 

Sebagaimana yang disampaikan oleh seorang warga kepada wartawan Senin (28/3) di Bangkinang.

 

Untuk mencari kebenaran dari pengakuan warga tersebut kami mencoba turun menelusuri informasi tersebut. Benar saja, kami menemukan fakta bahwa saat ini petugas parkir ada yang memungut tarif sebesar dua ribu rupiah untuk kenderaan roda dua.

 

"Kok dua ribu abang ambil tarif parkirnya," ujar kami kepada petugas parkir di sebuah rumah makan di Jl Jendral Seodirman Bangkinang itu.

 

"Memang sudah naik menjadi dua ribu rupiah bang. Kami cuma disuruh orang pula bang," jawab si tukang parkir agak grogi sembari memberikan tiket parkir yang tertera Rp. 2000, itu.

 

Cerdiknya lagi, oknum petugas parkir ini menyodorkan karcis retribusi untuk kenderaan roda empat yang bertuliskan tarif dua ribu rupiah padahal kami saat itu hanya menggunakan kenderaan roda dua.

 

Terkait hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan  Informasi (Dishubkominfo) Hambali terkejut dengan telah naiknya tarif parkir itu. Dia mengaku tidak tahu dengan perubahan tarif itu.

 

"Benar dua ribu sekarang, kapan pula naiknya ?," ucap Hambali Kaget kepada riauterbit.com, Selasa (29/3) melalui sambungan seluler.

 

Dia menjelaskan bahwa tarif parkir di  Kampar sesuai Peraturan Daerah (Perda) hanya sebesar seribu rupiah untuk kenderaan roda dua. Sedangkan untuk kenderaan roda empat sebesar dua ribu rupiah.

 

"Tarif segitu (dua ribu rupiah untuk sepeda motor, red) sudah tidak sesuai Perda," ucap Hambali. (ek)

Terkini