Polsek Tebing Tinggi Tangkap Pemuda di Meranti, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Saat Tidur

Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:42:01 WIB
Polsek Tebing Tinggi Tangkap Pemuda di Meranti, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Saat Tidur

 

MERANTI - Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Polres Kepulauan Meranti, mengamankan seorang pemuda berinisial MZ (19) atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Terduga pelaku ditangkap pada Selasa (6/10/2026), setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Mohammad Iqbalul Fikri, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

"Terduga pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Iqbalul Fikri kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

Dia menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban yang masih berstatus pelajar diduga mengalami tindakan kekerasan seksual ketika sedang tertidur.

Korban yang ketakutan tidak berani melakukan perlawanan. Setelah kejadian, terduga pelaku diduga meminta korban merahasiakan perbuatannya dari orang tua.

Namun, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada seorang teman melalui pesan WhatsApp.

Keesokan paginya, korban kembali menemui temannya di sekolah dan menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada wali kelas.

Mendapat pengaduan tersebut, pihak sekolah segera menghubungi keluarga korban. Ibu korban kemudian datang ke sekolah sebelum bersama korban dan wali kelas melaporkan kejadian itu ke Polsek Tebing Tinggi.

"Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman dan guru di sekolah. Pihak keluarga kemudian membuat laporan polisi untuk ditindaklanjuti," jelas Iqbalul Fikri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sapta Anwar, S.H., langsung melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Tebing Tinggi AKP J. A. Lubis, S.H., M.H., yang selanjutnya memerintahkan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Sekitar pukul 16.00 WIB pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan MZ dan membawanya ke Mapolsek Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, di antaranya baju, celana dan pakaian dalam.

Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E dalam ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan penyidik.

"Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian," pungkasnya. (Bom).

Tags

Terkini