Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti 64,29 Gram Sabu 

Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti 64,29 Gram Sabu 
Suasana pemusnahan barang bukti.

BANGKINANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis (10/02/2022) di ruangan Sat Resnarkoba Polres Kampar.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini, dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Daren Maysar SH. Tampak hadir perwakilan dari Pengadilan Negeri Bangkinang, perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar, Kasat Tahti Iptu Alreflus, penasehat hukum dan para tersangka yang terkait dengan barang bukti ini.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, dalam keterangannya menyampaikan bahwa narkotika yang dimusnahkan ini adalah sabu seberat 64,29 gram. Tiga tersangka juga telah diamankan pihaknya.

"Narkotika yang akan dimusnahkan ini berasal dari tiga kasus yang diungkap Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar dan Polsek Jajaran dengan 3 tersangka, yaitu FV alias F (24) warga Kulim Kelurahan Payung Sekaki Pekanbaru, DI alias D (26) warga Desa Tambang Kecamatan Tambang, KR alias AM (36) warga Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan," ujarnya.

Pemusnahan barang bukti, dengan cara dilarutkan dalam air, lalu diblender dan dibuang ketanah.

Usai pemusnahan barang bukti narkotika ini, tampak dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Kasatres Narkoba, serta para saksi yang hadir termasuk para tersangka yang terkait dengan barang bukti ini.(Syaw)

Berita Lainnya

Index