Rebonding Bolehkah?

Rebonding Bolehkah?
ilustrasi internet

RIAUTERBIT.COM -- Meluruskan rambut (rebonding) merupakan hal yang ja mak dila kukan oleh banyak orang saat ini. Tak hanya wanita, pria pun banyak yang melakukannya. Bukan cuma orang dewasa, banyak pula remaja dan anak-anak yang tampil dengan rambut lurus bikinan salon itu.

Tapi, tahun lalu rebonding sempat membuat heboh. Pemicunya adalah hasil bahtsul masail Forum Musyarawah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, yang menyatakan bahwa rebonding atau pelurusan rambut sebagai sesuatu yang haram.

Saat itu, FMP3 menyatakan, fatwa ini ditujukan ter utama bagi wanita yang berstatus single atau belum berkeluarga. FMP3 menyatakan, berdasarkan syariat Islam, seluruh aurat wanita seharusnya tertutup, termasuk rambut di kepala. Dengan demikian, rebonding bertentangan dengan aturan ini karena umumnya dilakukan demi penampilan menarik yang sengaja dipertontonkan. 

Lalu, bagaimana dengan wanita yang sudah berkeluarga? Rebonding tidak haram dilakukan wanita yang sudah berkeluarga, sejauh tujuannya adalah membahagiakan suami. 

Bergantung konteks

Terkait hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, hukum rebonding sangat bergantung pada konteksnya, namun hukum asalnya adalah mubah, dalam arti dibolehkan. 

“Jika tujuan dan dampaknya negatif, hukumnya haram. Sebaliknya, jika tujuan dan dampaknya positif maka dibolehkan, bahkan dianjurkan,” kata Dr As rorun Niam Sholeh MA dari Komisi Fatwa MUI. 

Menurutnya, rebonding sebagai sebuah cara untuk berhias diri hukum asalnya dibolehkan sepanjang tidak menyebabkan bahaya, baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Dalam perspektif hukum Islam, menurut dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, tersebut, menjaga kebersihan dan keindah an sangat dianjurkan. “Jika rebonding ditempatkan dalam konteks merawat tubuh dan menjaga keindahan, justru dianjurkan. Syarat lainnya, obat yang digunakan harus halal,” katanya.

Ia berpendapat, kontroversi seputar hukum haram rebonding yang dihasilkan FMP3 harus dipahami lengkap dengan konteksnya. Menurutnya, penetapan haram rebonding bagi perempuan yang belum bersuami dimungkinkan jika rebonding sebagai sarana terjadinya kemaksiatan. 

“Jika tujuannya baik, misalnya, agar rambut mudah dirawat dan dibersihkan atau lebih mudah dalam pemakaian jilbab, rebonding justru dianjurkan. Bahkan, bisa menjadi wajib,” ujar Direktur Al-Nahdlah Islamic Boarding School, Depok, itu. 

Pemahaman hukum rebonding secara utuh, kata dia, sangat perlu untuk memberikan kepastian di tengah masyarakat sehingga tidak menyebabkan keresahan. “Jangan sampai ini disalahpahami atau diinformasikan secara salah, sehingga membuat masyarakat resah.”

Zat kimia yang digunakan dalam proses rebonding juga harus dari bahan yang suci dan tidak membahayakan rambut. Nah, rebonding akan menjadi haram, lanjutnya, jika digunakan sebagai sarana terjadinya kemaksiatan. “Keharamannya terkait dengan unsur luar, misalnya, karena menyebabkan kemaksiatan atau prosesnya menggunakan obat yang haram,” kata dia lagi.

Satu hal lagi, menurutnya, rebonding dapat menjadi peluang usaha bagi pelaku usaha perawatan rambut wanita. “Pasarnya cukup banyak, di sini justru di tangkap sebagai peluang, bukan justru dieksploitasi untuk kepentingan lain." (rep)

Berita Lainnya

Index