Setelah Bupati Morotai KPK Bidik Penyuap Akil Lainnya, Kasus Sukarmis Apa Kabar?

Setelah Bupati Morotai KPK  Bidik Penyuap Akil Lainnya, Kasus Sukarmis Apa Kabar?
Akil Muchtar

Jakarta-(Riauterbit.com)-KPK tak berhenti di penetapan Bupati Morotai Rusli Sibuea sebagai tersangka penyuapan Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada di MK. Para penyuap Akil yang lain saat ini juga sudah masuk dalam bidikan KPK.

"Tentu kami masih akan mengembangkan kasus penyuapan terhadap Akil Mochtar ini lebih lanjut, tidak berhenti di sini. Tapi saat ini yang sudah ditetapkan adalah RS," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2015).

Menurut Johan, penetapan tersangka ini salah satunya berdasar pada putusan Akil yang sudah incracht. Pihak-pihak lain yang disebut dalam amar putusan Akil sebagai pihak penyuap juga telah masuk dalam radar KPK.

"Yang lainnya masih kami dalami dan dasar pengembangannya itu putusan hakim," tegas Johan.

Dalam amar putusan Akil, disebutkan dengan jelas beberapa sumber uang suap dari Akil. Ada 10 sengketa Pilkada yang dijadikan sumber uang bagi Akil semasa menjabat sebagai ketua MK.

Berikut 10 sengketa Pilkada yang jadi lahan uang Akil sebagaimana tercantum dalam amar putusan:

1. Pilkada Gunung Mas Rp 3 miliar
2. Lebak Rp 1 miliar
3. Empat Lawang Rp 10 miliar dan USD 500 ribu
4. Palembang Rp 19,886 miliar
5. Morotai Rp 1 miliar
6. Buton Rp 2,989 miliar
7. Tapanuli Tengah Rp 1,8 miliar
8. Jawa Timur Rp 10 miliar
9. Merauke, Asmat, Boven Digoel Rp 125 juta (fee konsultasi)
10. Pilkada Banten Rp 7,5 miliar

Namun sayangnya kasus serupa KPK tidak menyeret sukarmis bupati kuansing, padahal sukarmis diduga kuat juga terlibat suap terhadap akil untuk perkara sengketa pilkada kuansing.

Akhirnya sengketa Pilkada Kuansing, Akil Mochtar dilaporkan ke Bareskrim

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Akil dilaporkan atas dugaan menerima suap dalam sengketa Kuantan Singingi (Kuansing), Propinsi Riau.

Akil dilaporkan oleh mantan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Propinsi Riau, Mursini-Gumpita. Akil diduga menerima suap dari pasangan Sukarmis-Zulkifli, saat mengurus sengketa Pilkada Kuantan Singingi (Kuansing) pada 2010 lalu.

"Kami melaporkannya (Akil) atas dugaan penerimaan suap dari seseorang dalam sidang sengketa Pilkada Kuansing di Mahkamah Konstitusi tahun 2010," kata kuasa hukum Mursini-Gumpita, Asep Ruhiat saat dihubungi merdeka.com Rabu (24/6) malam.

Asep mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah lebih dahulu melaporkan kasus itu ke KPK pada Mei 2013. Namun karena lamban dan terkesan tidak berjalan penyelidikannya, akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim.

"Ini bentuk pengaduan kami ke Bareskrim, atas dugaan suap yang dilakukan pada saat itu oleh inisial IP terhadap Akil Mochtar," kata Asep.

Asep mengaku memiliki barang bukti terkait dugaan suap tersebut, berupa fotokopi bukti transfer dana senilai Rp 2 miliar dari Indra Putra yang diketahui keponakan Bupati Kuansing Sukarmis yang akhirnya menjadi pemenang Pilkada. Uang tersebut, kata Asep, diduga kuat diberikan kepada pihak Akil Mochtar selaku hakim Mahkamah Konstitusi yang mengadili sengketa Pilkada tersebut.

"Bukti transfer ini kami serahkan ke KPK beberapa waktu lalu, namun belum ada tindakan yang dilakukan KPK," keluh Asep.

Asep menduga adanya indikasi suap yang diduga dilakukan pasangan Sukarmis dan Zulkifli. "Ternyata bukti tersebut memang benar adanya. Kuitansi yang diberikan yang kita terima saat ini bukti transfer tersebut, ditransfer ke rekening istri dari Akil Mochtar ke perusahaan miliknya," kata Asep.

Menurut Asep, sengketa Pilkada kabupaten Kuansing pada 2010 penangannya dipimpin Akil Mochtar selaku hakim ketua majelis. "Saat sidang di MK itu terdapat bukti jelas bahwa yang seharusnya menang adalah pasangan Mursini-Gumpita, namun, namun Pilkada itu dimenangkan pasangan Sukarmis-Zulkifli," tandas Asep.


(kha/faj/dtk/merdeka)

Berita Lainnya

Index