Jabatannya Dicopot Bupati Pelalawan, Syafri Beri Sinyal Tempuh Upaya Hukum?

Jabatannya Dicopot Bupati Pelalawan, Syafri Beri Sinyal Tempuh Upaya Hukum?
Bupati Pelalawan, HM Harris

RIAUTERBIT.COM - Bupati Pelalawan HM Harris akhirnya, mencopot Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata, Ir. Syafri, Senin (27/5/19). Terhitung hari, ia tidak lagi menjabat sebagai Dirut.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Dirut BUMD Tuah Sekata, bupati Harris menunjuk pelaksana tugas (Plt) yang dipercayakan kepada Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Pemda Pelalawan, Safarudin,

Sementara untuk jabatan Plt Dirut BUMD Tuah Sekata itu, bakal diemban oleh Safarudin, dengan durasi selama enam bulan kedepan, terhitung hari ini.

Tak tanggung-tanggung, untuk mengumumkan pencopotan Dirut BUMD Tuah Sekata ini, pemda Pelalawan menggelar konfrensi Pers. Seharusnya, konfrensi Pers itu bakal dipimpin langsung bupati Pelalawan HM Harris, akan tetapi menjelang sore Senin berubah.

Terakhir, konfrensi Pers dipimpin Sekdakab Tengku Mukhlis, yang didampingi Asisten II Sekda Atmonadi serta Plt Kadis Kominfo Hendri Gunawan.

Tengku Mukhlis menegaskan, pemecatan Syafri tertuang pada Keputusan Bupati Pelalawan nomor 434 tahun 2019 tentang pencabutan keputusan bupati Pelalawan nomor 696 tahun 2018 tentang pengangkatan Dirut BUMD Tuah Sekata Pelalawan yang ditanda tangani 27 Mai 2019.

Pemecatan Dirut BUMD Pelalawan kata Tengku Mukhlis erat kaitannya, dengan somasi yang dilayangkan kepada pemerintah daerah oleh LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI), termasuk kritikan dari berbagai elemen masyarakat.

Ditempat terpisah, menanggapi pencabutan SK pengangkatan Dirut Ir. Syafri, mengaku bakal mempelajari dulu SK tersebut. Syafri mengaku belum menerima SK pencabutan itu.

"Sampai detik ini, saya belum mengetahui SKnya, nanti saya pelajari dulu, jika tidak sesuai, akan kita tempuh alurnya. Seperti menggugat pencabutan SK yang sudah diterbitkan bupati," tandasnya.

source : riauterkini

Berita Lainnya

Index