Musdar,ST Layak Masuk Penjara,Terlibat Kasus Proyek Terbengkalai Dibayarkan 100%

Musdar,ST Layak Masuk Penjara,Terlibat Kasus Proyek Terbengkalai Dibayarkan 100%
Proyek Kantor Desa Terbengkalai

Bangkinang-(Riauterbit.com)-Dari hasil temuan Apris Domo RN, Selaku Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (DPK-LPPNRI) Kabupaten Kampar serta Pemantau tingkat Nasional dan juga direktur Penerbit salah satu media di Riau,  hingga bulan Maret tahun 2014.

Pelaksanan pembangunan Kantor Kepala Desa Lubuk Bigau yang dikerjakan oleh CV. Angkasa Pratama, proyek yang berjalan dimasa 'IP' menjabat sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kampar selaku Pengguna Anggaran, dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Musdar,ST, hanya terlaksana sampai dengan pekerjaan pondasi dan sloof.

Yang menjadi permasalahan, proyek yang hanya dilaksanakan hingga pekerjaan pondasi dan sloof ini dianggap sudah selesai dan sudah dibayarkan 100%, padahal kenyataan dilapangan jelas-jelas proyek ini gagal dan terbengkalai.

Proyek yang dibiayai dana APBD Kabupaten Kampar tahun Anggaran 2013 ini, tidak hanya menimbulkan kerugian Negara tapi juga membuat kecewa masyarakat desa setempat yang sudah lama mendambakan berdirinya bangunan pemerintahan di desa mereka. Masyarakat dihadapkan dengan kenyataan bangunan Kantor Kepala Desa di desa mereka terbengkalai, hanya berdiri pondasinya saja.

Menurut informasi masyarakat desa Lubuk Bigau Kecamatan Kampar Kiri Hulu selama pelaksanaan pekerjaan ini, masyarakat tidak melihat adanya papan nama proyek. Saat dilakukan investigasi lapangan, sebagian besar Masyarakat tidak mengetahui bahwa proyek, sudah dibayarkan 100% , dan tetap berharap bahwa bangunan akan dilanjutkan lagi pada tahun anggaran berikutnya (tahun anggaran 2014). Ini menunjukkan besarnya harapan masyarakat dan betapa pentingnya bangunan tersebut bagi desa mereka.



Temuan lainnya di kecamatan yang sama adalah pelaksanaan paket pembangunan stadion mini yang berlokasi di Desa Gema Kecamatan Kampar Kiri Hulu dengan Kontraktor pelaksana CV. Zyat Besaudara. Diduga proyek Stadion Mini ini tidak selesai, karena hanya  terlaksana sampai dengan pekerjaan struktur beton tanpa finishing, tanpa tribun dan diduga tidak sesuai dengan gambar pelaksanaan serta tidak dapat digunakan oleh masyarakat setempat.

Saat dilakukan investigasi, masyarakat setempat menjelaskan bahwa sudah lama proyek ini tidak ada lagi aktivitas dan seluruh pekerja sudah dipulangkan. Berdasarkan investigasi Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (DPK-LPPNRI) Kabupaten Kampar proyek ini  juga sudah dibayarkan 100% kepada Kontraktor Pelaksana, padahal bangunan stadion mini yang menjadi dambaan masyarakat terutama pemuda setempat, diduga belum selesai dan tidak dapat dipergunakan.
 
Saat Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (DPK-LPPNRI) Kabupaten Kampar yang juga Pemantau tingkat Nasional, mencoba malakukan klarifikasi kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kampar, beliau  tidak bisa dihubungi, sedangkan PPTK Musdar,ST berusaha menghindar dan meminta agar permasalahan tersebut tidak di ekspose ke publik.

Diduga telah terjadi kongkalingkong antara Pihak Proyek, Pengawas dengan Kontraktor sehingga meloloskan pembayaran 100% untuk kedua paket tersebut. Apalagi perusahaan yang tidak selesai pekerjaan tersebut tidak dimasukkan dalam Daftar Hitam / Black List.

Menurut informasi, kasus ini sudah pernah ditangani oleh Tipikor Polres Kampar di Bangkinang, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan tindak lanjut penanganan kasus ini.

Untuk itu  Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (DPK-LPPNRI) Kabupaten Kampar, yang juga Putera serantau Kampar Kiri,  meminta aparat penegak hukum untuk segera memeriksa aparat penyelenggara Negara yang terlibat dalam kegiatan yang merugikan negara ini sampai tuntas.

Karena akibat ulah mereka keuangan Negara dirugikan dan kepentingan masyarakat  terabaikan. Bukan tidak mungkin kedepannya ini akan terulang kembali mengingat yang bersangkutan adalah PNS dan Pejabat yang memegang jabatan serupa hingga saat ini.  (rls bersambung)

Laporan : (Ketua DPK-LPPNRI Kabupaten Kampar, Apris Domo RN)
 

Berita Lainnya

Index