PEKANBARU – Merasa dizalimi oleh kelompok bisnis Riau Pos Group (RPG), pendiri sekaligus mantan Chairman Riau Pos Group, Rida K. Liamsi, menyatakan akan mencabut seluruh kebaikan yang pernah diberikannya kepada Riau Pos Group (RPG) maupun Jawa Pos Group (JPG).
"Saya akan mengambil kembali semua kebaikan yang pernah saya berikan, termasuk mengambil kembali saham-saham yang pernah dialihkan dari nama saya kepada RPG," kata Rida dalam siaran persnya, Ahad (12/7/2026).
Rida mencontohkan kepemilikan sahamnya di PT Batam Jaya Propertindo, pemilik dan pengelola Gedung Graha Pena Batam, yang menurutnya saat ini dikuasai oleh JPG.
Berdasarkan akta notaris pendirian perusahaan, kata Rida, komposisi kepemilikan saham PT Batam Jaya Propertindo yang didirikan dengan modal Rp50 miliar adalah Dahlan Iskan sebesar 60 persen dan Rida K. Liamsi sebesar 40 persen.
Selanjutnya, saham atas nama Rida K. Liamsi tersebut dialihkan sebagian kepada PT Sijori Interbintana Pers selaku penerbit Surat Kabar Batam Pos dan sebagian lainnya kepada PT Ripos Bintana Press, perusahaan percetakan di Batam.
Rida menyatakan akan membatalkan pengalihan tersebut dan mengambil kembali saham atas namanya karena menilai proses pengalihan itu mengandung cacat hukum.
Rida K. Liamsi juga mengatakan akan mengajak Dahlan Iskan untuk mengambil kembali saham atas nama Dahlan Iskan yang dialihkan kepada PT Sijori Interbintana Pers selaku penerbit Batam Pos.
Rida juga mencontohkan pendirian PT Riau Televisi (RTV), yang menurutnya memiliki komposisi saham Dahlan Iskan sebesar 51 persen dan Rida K. Liamsi sebesar 49 persen.
"Juga saham-saham di berbagai perusahaan lain di lingkungan RPG atas nama saya akan saya ambil kembali. Banyak lagi perusahaan di lingkungan RPG yang akan saya tuntut kembali," katanya usai bertemu Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau Datuk Seri Raja Marjohan dan Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, Ahad (12/7/2026).
Menurut Rida, ia telah menugaskan perusahaan keluarganya, PT Erdeka Putera Investama, untuk mendata kembali, memproses, serta menempuh langkah hukum guna mengambil kembali seluruh saham dan aset atas namanya yang kini dikuasai oleh pihak RPG maupun JPG.
Menurutnya, penguasaan saham dan aset tersebut mengandung cacat hukum.
Termasuk di antaranya, kata Rida, PT Riau Jaya Propertindo, pemilik dan pengelola Gedung Graha Pena Riau di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru, yang saat ini dikuasai oleh pihak JPG.
"Kebaikan dan pengorbanan saya telah dikhianati. Saya dizalimi. Ibarat air susu dibalas dengan air tuba. Saya akan terus melawan dan menuntut hak saya," tegas tokoh pers Riau tersebut.
"Saya yang membangun Riau Pos Group bersama Pak Dahlan Iskan," tambahnya.
Berdasarkan catatan yang dimiliki Rida, saat ia masih menjabat sebagai Chairman, Riau Pos Group di wilayah Sumatera bagian utara memiliki sekitar 26 perusahaan yang bergerak di bidang penerbitan surat kabar, percetakan, televisi, dan gedung perkantoran, dengan total aset pada akhir tahun 2015 yang disebut mencapai sekitar Rp1 triliun.(***)