KAMPAR UTARA – Sikap manajemen PT Kuari Kampar Utara kian menuai kecaman keras. Perusahaan tersebut diduga tidak hanya mangkir dari tanggung jawab terhadap masyarakat Desa Sungai Jalau, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum nasional.
Hingga Kamis (23/4/2026), tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan meskipun rekomendasi resmi DPRD Provinsi Riau telah diterbitkan.
Persoalan ini mencuat setelah Rapat Kerja Komisi III DPRD Riau pada 30 Maret 2026 yang secara tegas merekomendasikan agar perusahaan segera menunaikan seluruh kewajiban sesuai perjanjian tertulis dengan warga. Namun, rekomendasi tersebut diduga diabaikan mentah-mentah.
Tidak hanya itu, upaya mediasi yang difasilitasi Polres Kampar juga gagal total. Pihak perusahaan justru menolak membayar kewajiban kepada masyarakat dengan alasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) telah disalurkan ke desa lain.
Alasan ini dinilai tidak berdasar dan bertentangan langsung dengan perjanjian yang secara jelas menyebutkan bahwa CSR diperuntukkan bagi Desa Sungai Jalau.
Dugaan pelanggaran ini tidak bisa dianggap sepele. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR).
Mengalihkan atau tidak menyalurkan CSR sesuai peruntukannya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kewajiban hukum.
Lebih jauh, tindakan perusahaan yang diduga mengabaikan dampak lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam UU tersebut, setiap pelaku usaha yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan wajib melakukan pemulihan dan memberikan ganti rugi kepada masyarakat terdampak.
Fakta di lapangan menunjukkan dampak yang tidak main-main. Selama lebih dari dua tahun operasional perusahaan, masyarakat mengalami kerugian besar:
Lebih dari 50 sumur warga dilaporkan kering total. Sekitar 14 hektar lahan pertanian mengalami gagal panen. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 2,3 miliar
Jika terbukti, kondisi ini juga dapat dijerat dengan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, di mana setiap pihak yang menimbulkan kerugian wajib mengganti kerugian tersebut.
Tak hanya aspek perdata, potensi pelanggaran pidana juga terbuka. Dalam UU Lingkungan Hidup, pelaku usaha yang dengan sengaja mengabaikan kewajiban lingkungan hingga menimbulkan kerusakan dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk denda miliaran rupiah dan pencabutan izin usaha.
Sikap diam perusahaan semakin menguatkan dugaan bahwa manajemen sengaja “kabur” dari tanggung jawab. Hingga kini, tidak ada klarifikasi maupun upaya penyelesaian yang ditunjukkan kepada masyarakat.
“Perusahaan seolah lepas tangan. Kami sudah dirugikan bertahun-tahun, tapi tidak ada tanggung jawab sama sekali,” tegas Abrar, perwakilan warga.
Atas kondisi ini, masyarakat bersama perangkat Desa Sungai Jalau mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk bertindak tegas, termasuk membekukan hingga mencabut izin operasional perusahaan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Riau. Jika dibiarkan, bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap kepastian hukum dan perlindungan lingkungan hidup. (rls)
