MERANTI — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kepulauan Meranti menyoroti dugaan penghalangan kegiatan penelitian akademik yang dialami seorang mahasiswa Program Magister Ilmu Lingkungan Universitas Lancang Kuning (Unilak) saat melakukan pengambilan data terkait pengelolaan limbah cair sagu di PT NSP.
Ketua HMI Cabang Kepulauan Meranti, Mohd Ilham, menyebut tindakan tersebut menimbulkan tanda tanya publik. Ia menduga terdapat persoalan yang belum terbuka sehingga penelitian mahasiswa di area instalasi pengolahan air limbah (IPAL) perusahaan itu tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Menurutnya, penelitian merupakan aktivitas ilmiah yang dilindungi regulasi. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009 yang menegaskan penelitian adalah kegiatan sistematis menggunakan metode ilmiah untuk memperoleh data dan informasi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Apabila tidak ada pelanggaran prosedur atau pembukaan rahasia perusahaan, mengapa penelitian harus dihalangi? Justru pengujian oleh akademisi penting untuk memastikan mutu pengelolaan limbah, khususnya pada fasilitas IPAL,” ujar Ilham
Berdasarkan informasi yang beredar, mahasiswa tersebut tidak hanya tidak diberi akses pengambilan data, tetapi juga disebut sempat diperiksa oleh sejumlah pegawai perusahaan. HMI bahkan menyebut terdapat dugaan penghapusan dokumentasi penelitian berupa foto dan rekaman yang tersimpan di telepon seluler mahasiswa.
Ilham menilai jika peristiwa itu benar terjadi, maka bukan sekadar pembatasan akses penelitian, melainkan berpotensi melanggar hak privasi individu.
“Kami mengecam jika benar ada tindakan pemeriksaan hingga penghapusan data pribadi. Itu bukan lagi persoalan administratif perusahaan, tetapi menyangkut hak pribadi seseorang,” katanya.
HMI meminta pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepulauan Meranti segera melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan, khususnya terkait pengelolaan limbah. Selain itu, DPRD melalui komisi terkait didorong memanggil manajemen perusahaan untuk meminta klarifikasi.
Ilham menilai pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif terhadap polemik lingkungan dan aktivitas industri.
“DLHK harus turun mengecek langsung. DPRD juga perlu memanggil perusahaan agar persoalan ini jelas. Jangan sampai muncul kesan perusahaan kebal terhadap pengawasan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, bila terdapat masalah dalam pengelolaan IPAL maupun dokumen lingkungan seperti AMDAL, pemerintah berwenang mengambil tindakan administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT NSP terkait tudingan penghalangan penelitian tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada manajemen perusahaan serta DLHK Kepulauan Meranti guna memperoleh penjelasan berimbang.
Kasus ini memunculkan perhatian publik karena penelitian akademik merupakan bagian dari kegiatan ilmiah yang berperan dalam pengawasan sosial, khususnya terhadap pengelolaan lingkungan oleh industri. Kejelasan kronologi dan klarifikasi semua pihak dinilai penting agar tidak berkembang menjadi spekulasi di masyarakat.