Disdik Riau Wajibkan Bahasa Asing Jadi Ekstrakurikuler di SMA dan SMK

Rabu, 06 Agustus 2025 | 16:52:12 WIB

Pekanbaru – Dinas Pendidikan Provinsi Riau resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 800.1.11.1/Disdik/2/2025/8611 tentang Penerapan Bahasa Asing sebagai Mata Pelajaran Pilihan dan Ekstrakurikuler di jenjang SMA dan SMK negeri maupun swasta di seluruh Riau.

Surat yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, MH, tertanggal 10 Juni 2025 itu menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kompetensi pelajar dalam bahasa asing, terutama Bahasa Inggris, Arab, Jepang, Mandarin, dan Jerman.

Dalam surat edaran tersebut, satuan pendidikan diminta melakukan tujuh langkah konkret, di antaranya:

1. Menjadikan bahasa asing (selain Bahasa Inggris) sebagai mata pelajaran pilihan.

2. Menerapkan program English Day di sekolah.

3. Mendorong pembentukan komunitas bahasa asing di lingkungan sekolah.

4. Menjadikan bahasa asing sebagai ekstrakurikuler wajib.

5. Melakukan sertifikasi bahasa asing sebagai syarat pendamping ijazah.

6. Melaporkan secara berkala perkembangan program kepada Disdik Riau.

7. Pengawas pendidikan diminta aktif mengawasi jalannya program.

Langkah ini merupakan bagian dari arahan Gubernur Riau dalam memperkuat daya saing lulusan SMA/SMK, terutama dalam menghadapi dunia kerja dan pendidikan tingkat lanjut yang semakin menuntut kemampuan berbahasa asing.

Disdik juga menekankan pentingnya sertifikasi bahasa asing sebelum kelulusan, yang akan menjadi dokumen resmi pendamping ijazah bagi para siswa.

Surat ini turut ditembuskan kepada Gubernur Riau sebagai laporan pelaksanaan kebijakan. (rls)

 

Terkini