Dukungan Pemerintah Pusat, Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 07 Mei 2025 | 18:41:24 WIB

JAKARTA – Dalam upaya mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia, Dewan Pengurus Pusat (DPP) DESA BERSATU menyampaikan surat resmi dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia (Kemendes PDTT) yang memberikan lampu hijau penggunaan Dana Desa untuk mendukung pendirian koperasi desa.

Surat bernomor 00.322/DPP-DESABERSATU/V/2025 tersebut ditujukan kepada Ketua Organisasi Desa Nasional, Ketua DPD DESA BERSATU Provinsi se-Indonesia, serta seluruh Kepala Desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Indonesia. Isinya menegaskan bahwa desa-desa kini dapat memanfaatkan Dana Operasional Pemerintah Desa, maksimal sebesar 3 persen dari Dana Desa, untuk mendukung kegiatan pembentukan koperasi.

“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025. Kami telah menyampaikan usulan ini secara langsung kepada Menteri Desa dalam rapat resmi pada 14 April 2025 lalu, dan telah mendapat persetujuan,” ungkap Ketua Umum DPP DESA BERSATU, Muhammad Asri Anas, dalam keterangan tertulisnya.

Dana tersebut, lanjut Asri Anas, dapat digunakan untuk keperluan koordinasi dan rapat pembentukan koperasi, serta biaya pengurusan akta notaris pendirian Koperasi Desa Merah Putih sebesar Rp2.500.000 per desa.

Persetujuan ini juga telah diformalkan melalui surat dari Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT, yang disampaikan kepada seluruh pihak terkait sebagai dasar penggunaan anggaran di tingkat desa.

DPP DESA BERSATU menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh pemerintah pusat dan mengajak seluruh kepala desa dan perangkatnya untuk segera bergerak mendirikan koperasi di desanya masing-masing. “Ini adalah bagian dari gerakan Desa Bersatu – Indonesia Maju,” tutup Asri Anas.

(Redaksi)

 

 

Terkini