Teluk Kuantan, 24 Maret 2025--Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, menetapkan Keputusan Bupati Nomor Kpts.115/III/2025 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan kepada Wakil Bupati Kuansing. Kebijakan ini menjadi langkah cerdas yang tidak hanya mempercepat pencapaian target pembangunan, tetapi juga menjadikan Wakil Bupati sebagai mitra kerja aktif dan bertanggung jawab.
Dalam keputusan ini, Wakil Bupati diberi kewenangan khusus untuk menangani program-program prioritas pada sejumlah Perangkat Daerah, seperti:
Sekretariat DPRD: koordinasi legislasi dan peningkatan kinerja DPRD
Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan: swasembada pangan, budidaya ikan, benih unggul, alsintan
Dinas Koperasi dan UKM: pemberdayaan koperasi, pengendalian harga, industri daerah
Dinas Sosial dan PMD: BUMDes, digitalisasi desa, swasembada energi dan air
Disdukcapil: integrasi data kependudukan dan bansos digital
Dinas Perumahan dan Pertanahan: rumah layak huni dan penyelesaian sengketa tanah
Disnaker: tenaga kerja lokal, perselisihan industrial
BPBD dan Bapenda: penanganan bencana, optimalisasi pendapatan
Dinas Perpustakaan: literasi sekolah dan perjuangan DAK
Tak hanya itu, kewenangan juga mencakup percepatan pendirian BUMD, pengelolaan aset negara berupa kebun sawit sitaan, serta penjajakan investasi strategis seperti Dananantara.
Langkah ini patut dicontoh oleh kepala daerah se-Indonesia, agar Wakil Kepala Daerah tidak hanya menjadi pelengkap tetapi benar-benar diberi ruang kerja nyata, bukan malah berkonflik.
Di bawah kepemimpinan Dr. Suhardiman Amby, yang dikenal sebagai figur cerdas dan visioner, Kuantan Singingi menunjukkan praktik pemerintahan yang efektif, harmonis, dan terukur.
Keputusan ini mulai berlaku sejak 24 Maret 2025 dan seluruh pelaksanaannya dibiayai melalui APBD Kabupaten Kuansing.
Rls