Ketua Elang 3 Hambalang Desak Menteri Kehutanan Berantas Mafia Lahan di Riau

Ahad, 23 Februari 2025 | 09:07:34 WIB

Pekanbaru – Ketua Elang 3 Hambalang, Pebriyan Winaldi, mendesak Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Raja Juli Antoni, untuk bersikap tegas dalam memberantas mafia lahan hutan lindung di Riau. Ia menegaskan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung bertahun-tahun dan harus segera dihentikan demi kepentingan bangsa.

"Saya berharap kepada Menteri Kehutanan agar serius dalam menangani permasalahan hutan di Riau. Apalagi beliau adalah putra asli Riau, dari Kuantan Singingi. Di daerah kelahiran beliau saja banyak pelanggaran. Kami dari Elang 3 Hambalang sudah mengantongi data mafia lahan di Riau," tegas Pebriyan, Sabtu (23/2).

Pebriyan menilai sudah saatnya pemerintah bersikap transparan dalam menangani mafia lahan yang selama ini diduga menikmati hasil penguasaan lahan secara ilegal tanpa membayar pajak. "Jangan hanya omon omon sekadar lip service. Hentikan permainan di balik layar yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Kami minta KLHK segera menyita seluruh lahan hutan lindung yang telah disalahgunakan untuk dikembalikan ke negara dan dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat Riau," tambahnya.

Ia bahkan memperingatkan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret dari KLHK, pihaknya akan turun langsung menggarap lahan hutan lindung seluas 20.000 hektare.

Dasar Hukum Penindakan Mafia Lahan

Desakan Pebriyan sejalan dengan sejumlah regulasi yang mengatur perlindungan hutan dan penindakan terhadap perampasan lahan secara ilegal. Dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, disebutkan bahwa setiap orang dilarang:

1. Menggunakan kawasan hutan tanpa izin yang sah dari pemerintah.

2. Melakukan penebangan atau pemanfaatan hasil hutan tanpa izin.

3. Menguasai atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, disebutkan bahwa mafia lahan dapat dikenai sanksi pidana dan denda berat. Pelaku perambahan hutan bisa dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Dukungan masyarakat sipil seperti yang disampaikan oleh Elang 3 Hambalang dinilai penting dalam mendorong pemerintah untuk bertindak tegas. Kini, bola ada di tangan KLHK untuk membuktikan komitmennya dalam menyelamatkan hutan Riau dari cengkeraman mafia lahan. (herik)

Terkini