PT Tasmapuja Dituding Kuasai Lahan Warga Tanpa Ganti Rugi, Elang 3 Hambalang Desak Mabes Polri Tangkap Ketut

Senin, 17 Februari 2025 | 18:09:25 WIB

Pekanbaru – PT Tasmapuja kembali diterpa tuduhan serius terkait penguasaan lahan warga tanpa memberikan kompensasi yang layak. Pebriyan Winaldi, Ketua Elang 3 Hambalang Provinsi Riau, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut telah menguasai lahan masyarakat di Kabupaten Kampar selama 35 tahun terakhir tanpa membayar sewa atau memberikan ganti rugi.

Pebriyan menyebutkan bahwa masyarakat setempat sudah menyerahkan surat asli kepemilikan tanah mereka kepada seseorang berinisial LE. Namun, hingga kini, mereka belum menerima kompensasi apa pun atas lahan yang dikelola oleh PT Tasmapuja. Ia juga mengungkapkan dugaan adanya praktik mafia tanah yang melibatkan perusahaan ini.

“Surat sudah diserahkan, tetapi hak masyarakat tidak dipenuhi. Ini jelas merugikan warga,” ujar Pebriyan pada Minggu (17/2). Ia menambahkan bahwa perusahaan tersebut terlibat dalam perampasan hak masyarakat tanpa melalui musyawarah yang jelas dan transparan.

Untuk itu, Pebriyan mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan semua pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki PT Tasmapuja. Selain itu, ia meminta Kapolri untuk menangkap seseorang bernama Ketut yang diduga menjadi dalang dalam permasalahan ini.

Pebriyan juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keterlibatan pihak-pihak tertentu yang diduga telah menerima pembayaran rutin dari PT Tasmapuja, seperti delapan Datuk Adat yang diduga terlibat dalam praktik ini. “Kami menduga PT Tasmapuja menganggap Datuk dan Ninik Mamak bisa disuap, sehingga kami meminta pihak berwenang untuk menyelidikinya,” tegas Pebriyan.

Hingga saat ini, PT Tasmapuja belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Perusahaan ini diketahui menguasai lahan sekitar 5.000 hektare di Kabupaten Kampar dan telah terlibat dalam beberapa konflik dengan masyarakat terkait kepemilikan lahan. Banyak warga mengklaim bahwa lahan mereka telah dikuasai tanpa kompensasi yang jelas dan tanpa musyawarah terbuka.

Sementara itu, Pebriyan juga menyoroti kerugian negara yang ditimbulkan oleh PT Tasmapuja. Ia menduga perusahaan tersebut telah merugikan negara hingga triliunan rupiah. Untuk itu, ia meminta agar Polda Riau segera diberikan teguran agar lebih serius dalam menangani kasus ini.

“Sesuai arahan Presiden, kami dari Elang 3 Hambalang akan selalu berada di barisan rakyat dan masyarakat. Kami tidak peduli seberapa kuat PT Tasmapuja dengan segala backup yang dimiliki,” pungkas Pebriyan.

Dugaan pelanggaran yang melibatkan PT Tasmapuja berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum di Indonesia, seperti Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas tanah, yang dapat dikenakan pidana hingga 4 tahun penjara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria juga memberikan dasar hukum untuk membatalkan HGU dan mengembalikan tanah kepada pemilik sah. Jika terbukti bahwa lahan yang dikuasai merupakan kawasan hutan, maka ancaman pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 dapat diterapkan, dengan denda miliaran rupiah dan hukuman penjara hingga 15 tahun.

Elang 3 Hambalang berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan hak-hak masyarakat dapat dipulihkan. (rls)

Terkini