Pekanbaru, 6 Februari 2025 – Sejumlah organisasi masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam DPP Elang 3 Hambalangan Riau, Satgas Adat Kenegerian Kampa, dan Jaringan Mahasiswa Riau (JMR) melaporkan PT. PMKS (RMJ) ke Kejaksaan Negeri Kampar. Mereka menuding perusahaan sawit itu melakukan berbagai pelanggaran hukum yang berdampak pada masyarakat dan lingkungan.

Dalam laporan yang ditujukan kepada Kepala Kejari Kampar, Sapta Putra, S.H., M.Hum, PT. PMKS (RMJ) disebut tidak memiliki izin usaha yang sesuai dengan ketentuan hukum. Selain itu, perusahaan juga dituding memutus akses jalan masyarakat serta memasuki kawasan hutan lindung Boncah Lidah di Dusun IV Pinatan tanpa izin. Dugaan lainnya mencakup ketidakpatuhan terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang ketenagakerjaan lokal, serta ketidaksesuaian dokumen izin Hak Guna Usaha (HGU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Pelapor juga menduga PT. PMKS (RMJ) telah menghindari kewajiban pajak, yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
“Kami mendesak Kejari Kampar untuk segera memproses laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Febriyan Winaldi NK, Ketua DPP Elang 3 Hambalangan Riau.
Menurut Febriyan, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi menyangkut hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan. Ia menegaskan bahwa jika dibiarkan, dampak dari aktivitas perusahaan tersebut bisa semakin luas.
“Kami tidak ingin ada preseden buruk di mana perusahaan bisa semena-mena terhadap masyarakat dan lingkungan tanpa konsekuensi hukum. Hutan lindung bukan untuk dirusak demi kepentingan bisnis, dan akses jalan masyarakat tidak boleh diputus hanya karena kepentingan perusahaan. Ini adalah bentuk kesewenang-wenangan yang tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Febriyan juga menyoroti dugaan penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan, yang menurutnya harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Jika dugaan penggelapan pajak ini benar, maka perusahaan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang seharusnya bisa menikmati pembangunan dari pajak yang mereka bayarkan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada keputusan hukum yang adil dan transparan,” kata Febriyan.
Cep Permanah Galih, perwakilan dari organisasi pelapor, juga menambahkan bahwa berbagai keluhan masyarakat menunjukkan dampak serius dari aktivitas perusahaan. Ia menegaskan bahwa Kejari Kampar harus bertindak tegas dan tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Kejari Kampar maupun PT. PMKS (RMJ) terkait laporan yang diajukan. Pihak pelapor menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum. (*)