Pekanbaru, 14 Februari 2025 – Elang 3 Hambalang, Pebriyan Winaldi, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin karena dinilai tidak transparan dalam pengelolaan aset perkebunan yang telah disita negara. Ia juga meminta pembentukan tim independen untuk mengaudit ulang nilai kerugian negara serta menelusuri status kebun yang telah disita, apakah benar-benar dikelola negara atau masih dipanen dan dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
Pebriyan menyoroti kasus penyitaan aset PT Duta Palma Group di Riau yang hingga kini belum jelas tindak lanjutnya. Beberapa kebun sawit yang telah disita antara lain berada di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya dikuasai PT Palma Satu. Kebun lainnya berada di Desa Payaguan, Kecamatan Gansal yang dikelola PT Panca Agro Lestari, serta di Desa Danau Rambai, Kecamatan Gansal yang juga dikelola perusahaan yang sama. Selain itu, kebun sawit di Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku yang dikuasai PT Banyu Bening Utama serta di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal yang dikelola PT Seberida Subur juga masuk dalam daftar aset sitaan.
Pebriyan mempertanyakan mengapa setelah disita, kebun-kebun ini tidak dikelola dengan baik dan justru terkesan dibiarkan atau bahkan masih dipanen secara ilegal. Menurutnya, jika tidak dikelola dengan benar, maka lebih baik kebun ini dikembalikan kepada rakyat atau dikonservasi kembali menjadi kawasan hutan. Ia menegaskan bahwa pengelolaan aset sitaan harus mengikuti amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekayaan alam harus digunakan untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang mengatur bahwa aset yang disita dapat digunakan untuk kepentingan negara atau dikembalikan kepada masyarakat terdampak.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam juga menjadi dasar hukum agar lahan sitaan yang tidak terkelola bisa dikembalikan menjadi kawasan hutan. Dengan berbagai ketentuan hukum yang jelas, Pebriyan menilai tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membiarkan kebun sitaan menjadi lahan mati atau justru dimanfaatkan secara ilegal oleh oknum tertentu.
Ia menegaskan bahwa tim independen yang diusulkan harus memiliki kewenangan penuh untuk menelusuri aset ini, memastikan apakah kebun benar-benar dikelola negara, mengaudit ulang nilai kerugian negara, serta menentukan solusi terbaik agar aset ini tidak sia-sia. Ia juga mengingatkan bahwa Presiden telah berulang kali menegaskan kepada Jaksa Agung dan institusi terkait agar tidak bermain-main dengan aset negara dan tidak menipu rakyat. “Presiden sudah berkali-kali mengingatkan, jangan ada yang bohongin rakyat. Jadi jangan dablek!” ujar Pebriyan dengan tegas.
Ia berharap agar Presiden segera mengambil langkah konkret dalam pengelolaan aset sitaan ini agar tidak ada lagi celah bagi oknum tertentu untuk menyalahgunakan kekayaan negara. “Kita mohon kepada Presiden Prabowo, bantu rakyat! Jika benar-benar disita, segera urus. Jangan dibiarkan liar atau jadi sapi perah orang-orang yang mencari keuntungan sendiri,” pungkasnya. (rls)