Petani Koppsa-M Ingatkan Pengacara PTPN IV Surya Darma Tidak Sembarang Berujar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:59:41 WIB
Ratusan petani Koppsa-M desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siaak Hulu, Kabupaten Kampar tengah berjuang menyampaikan Aspirasi dan tuntutan ke DPRD Riau. Kamis (23/1/2025).

RIAUTERBIT.COM - Petani Koppsa-M saat ini tengah berjuang menghadapi persoalan yang tidak henti-hentinya.

Saat ini Petani Koppsa-M sedang digugat ke Pengadilan Negeri Bangkinang oleh PTPN IV Regional III (Dahulu bernama PTPN V). Gugatan tersebut merupakan gugatan perdata dimana Petani Koppsa-M dikatakan harus membayar sejumlah hutang sebanyak Rp. 140 Miliar kepada PTPN IV.

Petani hingga kini tak henti berjuang agar tuduhan hutang tersebut tidak lagi dibebankan kepada mereka.

"Hari ini kami mengadu ke DPRD Riau. Menyampaikan Aspirasi dan permohonan kepada wakil rakyat. Lembaga DPRD Riau adalah Lembaga Negara untuk menyampaikan Aspirasi rakyat. Kami ingatkan Saudara Surya Darma selaku pengacara PTPN IV jangan sembarang berujar menuding kami melakukan tekanan", ujar Zulhendri salah seorang Ahli Waris petani Koppsa-M. Kamis (23/1/2025).

Hal itu menyusul pernyataan pengacara PTPN IV di salah satu media menuding petani melakukan tekanan.

Petani kembali mengingatkan kepada pengacara PTPN IV saudara Surya Darma, S.Ag agar menggunakan hati nurani dan meminta untuk turun langsung melihat fakta di lapangan. 

"Lihat pakai mata hati dan mata kepala kondisi sebenarnya penderitaan petani di desa Pangkalan Baru", tambah Zulhendri.

Menurutnya lagi, menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat merupakan langkah untuk membuka fakta yang sebenarnya kepada publik dan Lembaga DPRD Riau.

"Kami juga memohon pengadilan negeri untuk menggunakan hati nurani dalam memutus perkara ini", pungkasnya.

Berikut 6 Aspirasi dan Tuntutan Petani Koppsa-M di DPRD Riau :

1.Meminta DPRD Riau agar turun tangan membantu ratusan petani Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) yang saat Ini digugat PTPN IV Regional 3 Riau soal hutang dana talangan atas pembangunan kebun seluas 1.650 hektare.

2. Meminta DPRD Riau agar memanggil PTPN IV Regional 3 Riau yang sebenarnya telah menyengsesarakan ratusan petani KOPPSA M atas pembangunan kebun yang gagal.

3. Meminta DPRD Riau agar merekomendasikan ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) untuk melakukan audit terhadap PTPN IV Regional 3 Riau terkait pembangunan kebun KOPPSA M dengan pola KKPA yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

4. Meminta DPRD Riau agar turun ke kebun KOPPSA M guna melihat kondisi kebun yang telah dibangun PTPN IV Regional 3 Riau seluas 1.650 hektare. 

5. Meminta DPRD Riau agar mendesak PTPN IV Regional 3 Riau jujur terkait munculnya hutang petani KOPPSA M, sebab diketahui munculnya hutang tersebut diduga akibat buruknya manajemen PTPN IV Regional 3 Riau yang mengakibatkan hasil kebun tidak maksimal atau gagal.

6. Meminta DPRD Riau agar mendesak PTPN IV Regional 3 Riau yang harus bertanggungjawab menghapuskan hutang akibat buruknya manajemen PTPN IV Regional 3 Riau di kebun petani KOPPSA M. (***)

Terkini