Konsultasi Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Mandiri

Jumat, 17 Januari 2025 | 09:54:13 WIB

BPJS Ketenagakerjaan membuka kesempatan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja mandiri untuk bergabung dalam program jaminan sosial yang menawarkan berbagai perlindungan dan manfaat. Program ini cocok untuk pekerja seperti tukang ojek, sopir, pedagang, nelayan, dokter, pengacara, notaris, artis, dan profesi mandiri lainnya.

Iuran yang Terjangkau.Peserta dapat memilih jumlah iuran sesuai kemampuan, mulai dari Rp 6.800 hingga Rp 627.800 per bulan, atau hanya Rp 226 hingga Rp 20.000 per hari.

Perlindungan dan Manfaat yang Didapatkan. Program ini memberikan perlindungan komprehensif, meliputi:

1. Santunan Kematian sebesar Rp 42 juta, termasuk biaya pemakaman Rp 10 juta.

2. Santunan Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja mulai Rp 70 juta hingga Rp 1 miliar.

3. Biaya Pengangkutan (udara Rp 10 juta, laut Rp 2 juta, darat Rp 5 juta).

4. Biaya Pengobatan dan Perawatan sesuai kebutuhan medis, termasuk komplikasi terkait kerja.

5. Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja dengan pembayaran 100% gaji selama 6 bulan pertama dan 50% untuk 6 bulan berikutnya.

6. Penggantian Gigi Tiruan hingga Rp 5 juta.

7. Penggantian Alat Bantu Pendengaran hingga Rp 2,5 juta.

8. Penggantian Kacamata hingga Rp 1 juta.

9. Santunan Cacat, termasuk:

Cacat Anatomis hingga 80 bulan upah.

Cacat Tetap Sekaligus hingga 56 kali upah dan beasiswa untuk 2 anak.

Cacat Fungsi berdasarkan tingkat fungsi yang hilang.

10. Biaya Rehabilitasi berupa alat bantu (orthese/prothese).

11. Pelayanan Homecare, maksimal 1 tahun dengan plafon Rp 20 juta.

12. Pemeriksaan Diagnostik untuk kasus penyakit akibat kerja.

13. Bantuan Beasiswa bagi 2 anak peserta, mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, dengan total hingga Rp 174 juta.

14. Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat digunakan sebagai dana pensiun atau dana darurat.

Landasan Hukum.Program ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Konsultasi dan Informasi.Untuk informasi lebih lanjut dan konsultasi, Anda dapat menghubungi: Irsal (Konsultan Perisai) WhatsApp: 0821-2216-6552

Lindungi masa depan Anda dengan BPJS Ketenagakerjaan!

Terkini