PEKANBARU--Berkas laporan ketidak Profesionalnya Kapolsek Pangkalan Kuras dan beberapa jajarannya dalam menindak lanjuti temuan tindak pidana di Bukit Kusuma Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan Riau.
Adapun tindak pidana yang telah diberikan informasi oleh LSM Gakorpan DPD Riau ke oknum Polisi di Kapolsek Pangkalan Kuras ialah dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dan Pertalite, di TKP pihak kepolisian Pangkalan Kuras telah menangkap basah tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi tersebut, di TKP telah ditemukan sebanyak 68 jerigen berisi BBM bersubsidi yang ditafsir sesuai takaran jerigen, BBM bersubsidi yang ditimbun sekitar 2,5 ton.
Tiga unit Mobil jenis minibus juga ditemukan dan tertangkap basah di TKP, diduga pelaku kejahatan penimbunan BBM tersebut juga ditemukan di TKP.
Namun yang jadi pertanyaan, hingga saat ini, Barang bukti diatas, pelakunya dan mobil pelangsir BBM tersebut hingga saat ini tidak ada diamankan atau ditangkap.
Akibat dari kejanggalan ini, kami LSM Gakorpan DPD Riau melaporkan perkara ini ke Bid Propam Polda Riau, agar para oknum Polisi yang tidak melaksanakan tugasnya dengan Presisi sesuai arahan dari Bapak Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo, segera diproses sesuai aturan dan UUD yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.tutup
( tim media dan LSM)