KPU Meranti: Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pilkada 2024 berjumlah 25 M

Sabtu, 28 September 2024 | 15:29:51 WIB
KPU Meranti: Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pilkada 2024 berjumlah 25 M

 

Meranti,- KPU Kepulauan Meranti melakukan pembatasan pengeluaran dana kampanye berjumlah Rp. 25.467.685.200 untuk Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2024, adapun pembatasan tersebut naik dibandingkan dengan Pilkada Kepulauan Meranti tahun 2020 silam dengan jumlah 16,6 M.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Romi Indra, MH menyebutkan dalam penetapan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye ada beberapa indikator dalam menghitungnya, diantaranya  metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, cakupan wilayah kondisi geografis, logistik.

"Sebelum melakukan penetapan pembatasan KPU Meranti melaksanakan rapat koordinasi dengan melibatkan beberapa pihak diantaranya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, tim penghubung (LO), Bawaslu Meranti dan pewarta," hal tersebut disampaikan saat ditanyakan wartawan, Sabtu (28/09/2024).

Komisioner KPU Kepulauan Meranti, Romi Indra, MH mengatakan kegiatan kampanye peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2024 didanai dan menjadi tanggung jawab pasangan calon, untuk mewujudkan prinsip kepastian hukum, akuntabel dan transparan wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye.

Dana Kampanye dapat berupa uang, barang dan jasa, sumber dana kampanye Pilkada dapat berasal dari sumbangan Partai Politik /gabungan partai politik, pasangan calon, sumbangan perseorangan atau badan hukum swasta, besaran sumbangan 
dana kampanye Rp75 juta, dan dari kelompok swasta yang berbadan hukum itu Rp750 juta, itu batasan maksimal penyumbang, katanya.

Dalam Pilkada 2024 terdapat 3 jenis laporan dana kampanye, yaitu Laporan awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPSDK), ketentuan jenis laporan tersebut ada tahapan dan tanggal  penyampaian laporannya, cakap Romi

"Audit laporan dana kampanye dilakukan oleh akuntan publik (AP), merupakan audit kepatuhan dalam kerangka perikatan asurans. Keluaran audit kepatuhan berupa opini patuh atau terdapat ketidakpatuhan yang material atas salah satu Asersi atau lebih. KPU Kepulauan Meranti akan menetapkan Kantor Akuntan Publik (KAP) 
yang memenuhi persyaratan untuk melakukan audit dana kampanye," tambahnya.

KPU Kepulauan Meranti berharap Paslon agar mencermati tahapan dan proses penyampaian laporan dana kampanye. Ada sanksi yang diatur dalam regulasi, tiap jenis laporannya, mulai dari peringatan tertulis hingga sanksi pembatalan sebagai pasangan calon, Pungkasnya.(Bom).

Tags

Terkini