TELUK KUANTAN –Dua politisi Kuansing korban PHP oleh tokoh Thionghoa H. Halim alias Aliang, awalnya para pendukung sempat memviralkan paket Halim- Musliadi pasangan ini berlayar hanya sampai di Facebook hingga akhirnya batal. Selanjutnya duet maut Halim - Konperensi juga mengalami nasib serupa kandas dan hanya berlayar didalam tiktok.
(Pasangan Halim - Cakmus hanya berlayar di Facebook)
Orang orang senasib yakni Musliadi dan Konperensi kemaren sempat bertemu dan meratap besama di kedai kopi Pekanbaru.
"Grup mati pajak jumpa di Pekanbaru, tiga serangkai Cakmus, Rensi dan mantan sekda Dedi Sambudi saling curhat membahas kerasnya politik kuansing" kata Mulyono warga kuansing, selasa pagi.
(Pasangan Halim-Konperensi hanya gagal berlayar)
Ditanyakan apa kira kira yang di bahas tiga serangkai ini, narasumber mengatakan bahwa mereka putus asa dan sudah malas pulang ke Kuansing.
Halim Pilih Sardiyono
Sebagaimana diketahui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 60/PUU-XXII/2024 tentang perubahan ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Dimana syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik/gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20 persen) atau suara sah (25 persen).
(Pasangan Halim - Sardiyono)
MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10; 8,5; 7,5; dan 6,5 persen.
Keputusan MK tersebut juga sudah disingkronisasikan dengan Keputusan KPU Kuantan Singingi Nomor 1062 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2024 menyatakan syarat minimal 8,5 persen dari perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi yaitu 8,5 persen x 204.725 = 17.402 (tujuh belas ribu empat ratus dua) suara.
Keputusan KPU Kuansing tersebut termaktup dalam poin syarat Pecalanonan Pilkada Kuansing 2024 yang sudah diumumkan oleh KPU Kuansing dengan nomor Nomor: 37 /Pl.02.2-Pu/1409/2024 Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2024, tertanggal 24 Agustus 2024.
Kondisi aturan ini diduga bahagian dari takdir Politisi PPP Kuansing Sardiyono tetap bisa maju menjadi kandidat Calon Wakil Bupati Kuansing 2024 -2029, sebab dikabarkan H. Halim berpasangan dengan Sardiyono dan akan mendaftar ke KPU hari kamis, tanggal 27 Agustus 2024.
“Iya, benar H. Halim – Sardiyono berpasangan di Pilkada 2024, Insyaallah Kamis mendaftar ke KPU Kuansing”, ujar Firdaus Oemar, Ketua tim Pemenangan Pasangan tersebut kepada wartawan Senin (26/08/2024) pagi di Teluk Kuantan.
Menurutnya, berkas -berkas persyaratan pasangan H. Halim – Sardiyono sedang dilengkapi. Pasangan ini maju berdasarkan syarat minimal 8,5 persen dari perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi yaitu 8,5 persen x 204.725 = 17.402 (tujuh belas ribu empat ratus dua) suara.
“PDI P Kuansing sudah terpenuhi syarat minimal 17.402 suara. Suara sah PDIP Kuansing sudah lebih dari yang disyaratkan KPU Kuansing,” pungkasnya.
Untuk diketahui Permohonan uji materiil UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024, dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tangga 20 Agustus 2024. Berdasarkan Putusan MK, syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik/ gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20 persen) atau suara sah (25 persen).
MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10; 8,5; 7,5; dan 6,5 persen. (*)