Apakah Hukum Alkohol Sama dengan Khamar?

Sabtu, 19 Desember 2020 | 10:03:59 WIB
ilustrasi internet

RIAUTERBIT.COM -- Para ulama sepakat khamar haram diminum, sementara alkohol merupakan unsur ramuan yang memabukkan. Namun, apakah hukum alkohol sama dengan khamar?. Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, dari analisa sampel minuman yang memabukkan, biasanya terdapat alkohol dengan kadar yang berkisar antara 8-20 persen. Sisanya terdiri dari air dan karbohidrat.

 

Ini berarti alkohol bukanlah mutlak khamar. Alkohol hanyalah salah satu bagian pembentuk khamar yang terpenting dalam minuman yang memabukkan. Akan tetapi, karena alkohol adalah zat utama yang menyebabkan terjadinya dampak mabuk dalam khamar yang merupakan illat diharamkannya khamar, maka hukum alkohol dapat disamakan dengan khamar. Para ulama kontemporer berbeda pendapat tentang hal ini.

 

Pendapat pertama, Alkohol sama dengan Khamar

Ini merupakan pendapat mayoritas para ulama kontemporer. Dan fatwa Dewan Ulama Kerajaan Arab Saudi, No. 8684, yang berbunyi: 

Soal: Apa hukum menggunakan alkohol atau khamar dalam bahan campuran cat, obat-obatan, pembersih, parfum dan bahan bakar?

Jawab: "Segala sesuatu yang bila diminum dalam jumlah besar mengakibatkan mabuk, maka zat tersebut dinamakan khamar, baik dalam jumlah sedikit ataupun banyak, baik diberi nama alkohol ataupun diberi nama yang Iain. Zat tersebut wajib ditumpahkan dan haram digunakan untuk kepentingan apa pun: sebagai zat pembersih, campuran parfum, bahan bakar dan Iain sebagainya" (Fatwa Lajnah Daimah).

Pendapat Kedua, Alkohol Bukanlah Khamar

Pendapat ini didukung oleh Syaikh Muhammad Rasyid Ridha dan beberapa ulama kontemporer. Argumen pendapat ini bahwa terdapat perbedaan antara khamar dan alkohol.

Khamar terbuat dari hasil fermentasi buah segar seperti anggur, kurma, gandum dan biji-bijian, sedangkan alkohol berasal dari kayu, akar dan serat tebu, kulit jeruk dan lemon dan juga terdapat dalam setiap adonan. Sekalipun alkohol adalah zat utama yang menyebabkan mabuk pada khamar, akan tetapi alkohol tidak dinamakan khamar, baik secara bahasa maupun syariat (Fatwa Syaikh Muhammad Rasyid Ridha).

Tanggapan

Rasulullah telah meletakkan kaidah umum tentang pengertian khamar. Beliau bersabda bahwa segala sesuatu yang memabukkan hukumnya haram dan namanya adalah khamar. Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ’anhu, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

????? ???????? ??????? ??????? ???????? ???????

"Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram" (HR Muslim).

Dalam hadis ini, Nabi SAW menamakan segala sesuatu yang memabukkan dengan khamar sekalipun nama asli zat tersebut bukanlah khamar. Nabi juga menyamakan hukum segala yang memabukkan dengan khamar, yaitu haram.

Maka berdasarkan hadits ini, alkohol dalam syariat dinamakan khamar dan hukumnya sama dengan khamar, karena alkohol merupakan unsur utama yang memabukkan dalam minuman khamar. 

Akan tetapi apakah semua jenis alkohol hukumnya sama dengan khamar? Alkohol merupakan nama untuk zat yang tidak dikenal pada masa Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Pada saat itu hanya dikenal khamar.

Dan karena unsur utama yang memabukkan dalam khamar adalah ethanol, maka hanya alkohol jenis ini saja yang hukumnya sama dengan khamar, tidak boleh digunakan untuk kepentingan apa pun. Adapun alkohol jenis lain yang dapat mengakibatkan kematian bagi peminumnya maka hukumnya sama dengan racun, boleh digunakan untuk kepentingan apa pun selain untuk diminum (AnNawazil Fiththaharah).(rep)

Terkini