KPU Batasi Kehadiran Dalam Debat Pilkada Riau Cegah Penularan COVID-19

Sabtu, 07 November 2020 | 09:38:58 WIB

RIAUTERBIT.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengatakan akan membatasi jumlah kehadiran pada debat kandidat Pasangan Calon (Paslon) Pilkada serentak, yang akan dimulai pada 12 November hingga 3 Desember 2020. "Perwakilan masing-masing Paslon hanya dibolehkan empat orang saja," kata Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto di Pekanbaru, Sabtu.

Nugroho Noto Susanto mengatakan kampanye di masa pandemi COVID-19 sudah diatur sedemikian rupa oleh PKPU, sehingga tidak menjadi kluster baru penularan virus asal wuhan itu.

Katanya dasar hukum pengaturan pengumpulan massa selama Pilkada serentak 2020 dibunyikan dalam PKPU Tentang Prubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Waki Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Selain mengatur jumlah kehadiran pendukung Paslon, perwakilan partai politik juga hanya boleh hadir sebanyak enam orang dalam debat," katanya. Dikatakan dia, ketentuan debat di masa pandemi dalam PKPU di atas juga mengatur kehadiran Bawaslu Provinsi Riau, kabupaten/kota hanya sebanyak dua orang sesuai dengan tingkatannya.

"Ditambah lima orang anggota KPU kabupaten/ kota, dan dua orang Bawaslu serta di dalamnya tentu ada kru dari media partner debat, dengan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9," ungkapnya.

Selanjutnya, setiap Paslon juga tidak dibenarkan membawa simpatisan, tim KPU bersama kepolisian sudah sepakat akan mengusir simpatisan yang datang ke areal debat kandidat. "Makanya kami menghimbau agar dilaksanakan nonton bareng dengan membuat layar untuk masing-masing calon di tempat masing-masing saja," tukasnya.(antr)

 

Terkini