Peran Sekwan di Balik Keberhasilan Tugas Wakil Rakyat Kota Pekanbaru-Riau

Senin, 24 April 2017 | 15:15:18 WIB
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD) Kota Pekanbaru, Ahmad Yani.
RIAUTERBIT.COM - Sekretaris Dewan Pekanbaru, Ahmad Yani, mengatakan selain dari sekian banyak tugas pokok dan fungsi di Sekretrariat Dewan, pihaknya juga punya andil pada menyusun rencana, mengolah, menelaah dan serta menyiapkan koordinasi terkait perumusan kebijakan pimpinan DPRD. Hal ini, sambung Ahmad Yani, sudah 'dilakoni' semenjak ia menjabat.
 
Sebagai salah satu dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru, maka Sekretariat Dewan (Sekwan) di DPRD Pekanbaru, punya peran penting dalam hal menunjang kinerja dari para wakil rakyat.
 
Mulai dari perencanaan, proses administrasi, pengaturan serta persiapan, hingga pelaksanaan seluruh agenda untuk kegiatan anggota DPRD. Termasuk pada kegiatan reses. Maka tidak bisa dipungkiri, Sekwan mempunyai peran keberhasilan kinerja dari lembaga ini.
 
"Sekwan punya tugas di dalam melakukan koordinasi, ataupun integrasi dan sinkronisasi pada seluruh penyelenggaraan akan tugas dan kenerja dari Anggota DPRD Pekanbaru. Ini, sesuai akan Tupoksi dari lembaga Sekwan. Maka itu berperan penting sekali," ujar Ahmad Yani.
 
Lebih lanjut dikatakan dia, juga dalam penerbitanya Peraturan Daerah (Perda), tidak terlepas dari fasilitasi Sekretariat DPRD. Dimana dalam pembuatan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini, pihaknya punya peran penting fasilitasi melalui penganggaran.
 
"Dalam penyusunan berbagai peraturan tekhnis, Sekwan ini dilibatkan. Penyusunan berupa memfasilitas itu secara tekhnis administrasi, dan keuangan. Ini baik yang rancangannya dibuat oleh DPRD maupun dibuat oleh Pemerintah Daerah," pungkas Ahmad Yani.
 
Terlebih lagi, sebutnya, sesuai akan di peraturan perundang-undangan, maka Sekwan pun bertugas sebagai pendukung dan fasilitator dalam berbagai kebutuhan dari Anggota DPRD, yang dikomunikasikan dengan Pemerintah Daerah. Sehingga, ini terlaksana.
 
"Sekwan juga berperan dalam berbagai hal yang harus dapat dikomunikasikan di antara dua institusi bagian penyelenggara pemerintahan di daerah. Yang dikarenakan DPRD dan Pemko Pekanbaru berpartner didalam membangun daerah," ungkap Ahmad Yani.
 
Dikesempatan itu, Ahmad Yani juga menjelaskan, dilakukanya ini sesuai Tupoksi di Sekretariat Dewan diterakan dalam UU No 23 Tahun 2014, serta UU No 17 tahun 2014, maupun Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016. Aturan itu yang menjadi dasar tugas Sekwan.
 
"Dalam UU No 17 Tahun 2014, Sekretariat DPRD ini menjadi bagian dari sistem pendukung ataupun subsistem memenuhi dalam keutuhan sistem kinerja organisasi DPRD. Artinya akan kinerja Sekwan ini terintegrasi dengan wakil rakyat," ungkap Ahmad Yani. 
 
Kemudian tambahnya, didalam Peraturan Pemerintahan No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Ini diketahu Perangkat Daerah adalah bagianya unsur pembantu Kepala Daerah, dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan menjadi wewenang daerah. 
 
Untuk itu, ungkap Ahmad Yani, pihak Sekretariat Dewan harus mampu mengelola dari seluruh di Sumber Daya Manusia (SDM) dan sumber lainya itu, didalam rangka menunjang dari fungsi DPRD untuk di bidang legislasi, peanggaran, dan pengawasan secara efektif.
 
"Makanya, harus transparan di proses penyelenggaraan pada administrasi, dan pengelolaan keuangan DPRD. Tentu dengan mempertanggungjawabkannya dari pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan. Bahkan pengelolaan barang," pungkas Ahmad Yani. 
 
Selain itu sambungnya didalam hal melaksanakan tugas, maka pihaknya ini selalu berkordinasi dengan semua pihak, sehingga apa pun bentuk permasalahan itu dapat diselesaikan dengan secara baik. Artinya, pekerjaan dilakukan bisa selalu bersinergi dengan baik.(Adv-sekwan-diskominfo)

 

Terkini