Meranti, – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kepulauan Meranti dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), persetujuan, dan pengesahan Ranperda Perubahan APBD 2026 di Balai Sidang DPRD Meranti, Rabu (30/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Meranti H. Khalid Ali didampingi Wakil Ketua Jack Ardiansyah dan Wakil Ketua Anton Shidarta. Turut hadir Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, anggota DPRD, Forkopimda, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Asmar dan pimpinan DPRD Meranti.
Dalam sambutannya, Asmar mengatakan kesepakatan Perubahan APBD 2026 merupakan hasil pembahasan dan sinergi antara pemerintah daerah bersama DPRD.
Menurutnya, penyusunan Perubahan APBD dilakukan dengan menyesuaikan rencana kerja perangkat daerah dengan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) serta mengacu pada nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
“Perubahan APBD ini diarahkan untuk memastikan anggaran daerah digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran, terutama pada program-program strategis yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” ujar Asmar.
Ia menyebut terdapat empat prinsip utama yang menjadi pedoman dalam penyempurnaan struktur Perubahan APBD 2026. Keempatnya meliputi penajaman prioritas pembangunan daerah, optimalisasi kapasitas fiskal dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), efektivitas dan efisiensi belanja, serta penyelarasan kebijakan pembangunan daerah dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Asmar berharap kebijakan anggaran tersebut dapat memperkuat pelayanan publik, mempercepat pemenuhan kebutuhan infrastruktur, dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui prinsip tersebut, kita berharap Perubahan APBD mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pemenuhan kebutuhan infrastruktur, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Dalam rapat paripurna tersebut, Banggar DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait.
Laporan Banggar dibacakan oleh juru bicara Banggar DPRD Kepulauan Meranti, Noli Sugiharto.
Berdasarkan hasil pembahasan, total pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2026 ditetapkan sebesar Rp1.123.703.571.699, atau bertambah Rp2.978.101.488 dibandingkan APBD murni.
Pendapatan tersebut terdiri atas PAD sebesar Rp204.699.931.188 dan pendapatan transfer sebesar Rp919.003.640.511.
Komposisi tersebut menunjukkan pendapatan daerah masih didominasi sumber dana transfer. Karena itu, Banggar meminta pemerintah daerah terus mengoptimalkan PAD melalui berbagai langkah yang terukur.
Sementara itu, total belanja daerah dalam APBD Perubahan 2026 ditetapkan sebesar Rp1.126.121.071.979, atau mengalami pengurangan sekitar Rp36,29 miliar dibandingkan APBD murni.
Belanja tersebut mencakup belanja operasi sekitar Rp931 miliar, belanja modal sekitar Rp89 miliar, belanja tidak terduga Rp500 juta, serta belanja transfer sekitar Rp104 miliar.
Dengan struktur tersebut, APBD Perubahan 2026 mengalami defisit sebesar Rp2.417.500.279.
Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp2.661.967.700 yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya. Dalam struktur pembiayaan juga tercatat SiLPA tahun berkenaan sebesar Rp244.467.421.
Selain menyepakati struktur anggaran, Banggar DPRD memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah.
Salah satu perhatian utama adalah target pendapatan. Banggar meminta target pendapatan dalam APBD Perubahan disusun secara realistis berdasarkan potensi penerimaan yang benar-benar dapat dicapai.
Pemerintah daerah juga diminta meningkatkan PAD melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, pemutakhiran basis data objek pajak, serta pengawasan terhadap sumber-sumber pendapatan daerah.
Di sisi belanja, Banggar meminta anggaran lebih diarahkan kepada program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan daerah.
Belanja yang dinilai kurang prioritas diminta untuk dievaluasi agar tidak mengurangi kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan pelayanan dasar, terutama pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan sosial.
Untuk sektor infrastruktur, Banggar meminta setiap kegiatan mempertimbangkan skala prioritas, kesiapan pelaksanaan, serta kemampuan keuangan daerah.
Banggar juga menyoroti penggunaan SiLPA. DPRD meminta pemanfaatannya dilakukan secara cermat, transparan, sesuai peruntukan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, seluruh perangkat daerah diminta mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan, khususnya kegiatan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Banggar meminta perangkat daerah mengevaluasi kegiatan yang memiliki tingkat serapan anggaran rendah dan segera menyelesaikan kendala yang menghambat pelaksanaan.
Pengawasan internal juga diminta diperkuat untuk mencegah kesalahan administrasi, pemborosan, maupun potensi kerugian keuangan daerah.
Pemerintah daerah juga diminta menindaklanjuti rekomendasi dan temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara tepat waktu.
Selain itu, Banggar menekankan pentingnya keselarasan antara RPJMD, RKPD, KUA-PPAS, dan APBD dalam proses perencanaan dan penganggaran.
Setiap perangkat daerah diminta bertanggung jawab terhadap pencapaian target program dan kegiatan. Apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan, perangkat daerah diminta memberikan penjelasan secara terbuka.
Banggar juga meminta agar bantuan keuangan bagi tenaga guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama tetap dianggarkan dalam APBD Perubahan 2026 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah laporan Banggar disetujui secara aklamasi, pimpinan DPRD melanjutkan agenda dengan pembacaan rancangan keputusan DPRD mengenai Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2026.
Rancangan keputusan tersebut kembali mendapat persetujuan anggota DPRD yang hadir. Tahapan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
Setelah memperoleh persetujuan bersama, Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Riau untuk menjalani proses evaluasi sesuai tahapan yang berlaku.
Hasil evaluasi tersebut menjadi bagian dari proses sebelum Ranperda ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bupati Asmar meminta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti tahapan yang diperlukan mengingat waktu pelaksanaan Tahun Anggaran 2026 semakin terbatas.
“Keberhasilan pelaksanaan Perubahan APBD sangat bergantung pada kecepatan, ketepatan, dan disiplin seluruh perangkat daerah. Karena itu, setiap program harus dilaksanakan secara optimal agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Asmar.(Bom).