PN Pekanbaru Bungkam

Kasus Pencucian Uang, Vonis A Bob Dikabarkan Melambung dari 5 Tahun Menjadi 15 Tahun

Kasus Pencucian Uang, Vonis A Bob Dikabarkan Melambung dari 5 Tahun Menjadi 15 Tahun
Achmad Machbub alias A Bob Saat Digelandang Polisi

RIAUTERBIT.COM-Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terkesan tertutup memberikan informasi terkait petikan putusan terdakwa Achmad Machbub alias A Bob dan Du Nun alias Aguan alias Anun. Keduanya merupakan terdakwa dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Sebelumnya, PN Pekanbaru tidak pernah menutupi informasi mengenai putusan yang diterimanya, baik dari PT Pekanbaru maupun Mahkamah Agung.

Informasi dirangkum, PN Pekanbaru telah menerima salinan petikan putusan dari PT Pekanbaru terkait dua terdakwa yang sebelumnya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru hanya divonis selama 4 tahun.

Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru Denni Sembiring  terkesan mengelak menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media. "Belum. Belum turun putusan PT Pekanbaru," jawab Denni mengelak.

Saat ditanya apakah dirinya telah menerima salinan petikan putusan untuk terdakwa A Bob dan Du Nun, Denni tidak menampiknya.

"Masih di atas (Ketua PN Pekanbaru,red). Kalau tidak salah, yang 4 tahun kemarin menjadi 14 tahun. Sedangkan yang 5 tahun menjadi 15 tahun," jawab Denni menebak isi salinan putusan majelis hakim PT Pekanbaru.

Denni juga tidak menjelaskan siapa terdakwa yang divonis 14 tahun dan 15 tahun, sebagaimana yang disebutkannya.

"Ke Panitera lah (konfirmasinya)," elak Denni lebih lanjut.
Sementara, Ketua PN Pekanbaru Achmad Setyo Pudjoharsoyo, yang juga merupakan Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut turut membuat hal ini menjadi kabur. Menurutnya, petikan putusan belumlah merupakan putusan yang resmi.

"Petikan itu belum putusan resmi. Hanya untuk administrasi saja," jawab Pudjo.

Lebih lanjut, Pudjo beralasan dengan belum keluarnya putusan lengkap perkara ini tentunya berpengaruh terhadap upaya hukum yang akan ditempuh para pihak, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum.

"Nanti kasihan orang yang akan menggunakan upaya hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, A Bob terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU sebagaimana dakwaan primer JPU yang disusun dalam bentuk kombinatif, kulmulatif dan alternatif.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan kalau A Bob tidak menikmati uang hasil tindak pidananya, sehingga vonis minimum dijatuhkan terhadap terdakwa A Bob yang diduga sebagai otak perkara ini, yakni 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hal yang sama juga berlaku untuk terdakwa berikutnya, yakni Du Nun alias Aguan alias A Nun yang dikenal sebagai raja ruko di Bengkalis.
Begitu juga, terkait sejumlah barang bukti berupa harta kekayaan yang sebelumnya sempat disita penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan, dikembalikan kepada masing-masing terdakwa.

Berikutnya, terhadap tiga terdakwa lainnya, Niwen Khairiyah, Yusri, dan Arifin Ahmad, dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU. Menurut hakim, ketiganya tidak mengetahui kalau uang yang masuk ke rekeningnya merupakan hasil tindak pidana penyelewengan BBM.

Untuk itu, majelis hakim memerintahkan agar tiga terdakwa yang divonis bebas, agar dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara dan diminta agar nama baik ketiga terdakwa dipulihkan. Kini, perkara ketiga terdakwa masih berada di Mahkamah Agung atas upaya kasasi yang diajukan JPU.(Riter)

Berita Lainnya

Index