Satreskrim Polres Indragiri Hulu Berhasil Mengkap Pelaku Pemalsu Sejumlah Dokumen Negara

Satreskrim Polres Indragiri Hulu Berhasil Mengkap Pelaku Pemalsu Sejumlah Dokumen Negara
Dua pelaku pemalsu dokumen berinisial AK (41) dan In (31) diamankan aparat Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) di sebuah ruko di Kelurahan Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu.

RIAUTERBIT.COM - Dua pelaku pemalsu dokumen berinisial AK (41) dan In (31) diamankan aparat Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) di sebuah ruko di Kelurahan Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu.

Kasatreskrim Polres Inhu AKP Hidayat Perdana, Kamis (26/11/2015) menjelaskan, dari tangan pelaku disita sejumlah dokumen palsu seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Polisi juga mengamankan puluhan stempel berbagai instansi pemerintahan dan pendidikan yang digunakan pelaku untuk memalsukan berbagai dokumen.

Kasatreskrim menerangkan, saat diamankan, pihaknya mendapati sejumlah dokumen palsu berserakan di meja kantor AK. "Sejumlah barang bukti yang kita temukan adalah tiga lembar SIM palsu, delapan lembar KK palsu, dan 10 lembar KTP palsu," ujarnya.

SIM palsu yang telah dicetak dan sudah beredar jumlahnya mencapai 30 lembar lebih. Bahkan Kasatreskrim mengatakan beberapa waktu lalu anggota Satlantas Polres Inhu menemukan satu SIM palsu.

"Pada SIM itu tertulis nama Kapolres saat ini, namun tahunnya jauh sebelum Kapolres sekarang menjabat di Inhu," tuturnya seraya menambahkan pihaknya juga mengamankan satu unit komputer, satu unit scaner, dan empat unit handphone.

AK, satu diantara pelaku pemalsuan mengakui perbuatannya. Untuk pemalsuan dokumen kependudukan, dia mengenakan harga Rp 10 ribu. Sementara untuk pemalsuan SIM diminta harga Rp 500 ribu.

AK memiliki stempel sejumlah instansi pemerintahan dan pendidikan. Berdasarkan barang bukti yang disita polisi, terlihat beberapa stempel kecamatan dari 14 Kecamatan di Inhu diamankan. Ada juga stempel universitas ternama yang ada di Provinsi Riau, diantaranya Universitas Riau.

Menurut AK stempel itu digunakan berdasarkan pesanan para pelanggannya. "Kadang ada yang minta dibuatkan legalisir ijazah atau juga untuk keterangan surat domisili," tuturnya, Kamis (26/11/2015).

AK mengisahkan terkadang pelanggannya meminta dokumen palsu untuk melamar pekerjaan. "Kebanyakan yang memesan adalah orang yang hendak melamar pekerjaan dan melamar PNS. Waktu pembukaan pendaftaran CPNS kemarin banyak yang minta dibuatkan," ujarnya.

AK membantah stempel tersebut digunakan untuk pembuatan surat tanah palsu atau ijazah palsu. "Biasanya bahannya dari mereka lalu kita buatkan serupa dengan bahan yang mereka minta, setelah selesai baru diberikan cap stempel sehingga menyerupai asli," paparnya.

Untuk membuat dokumen palsu dan stempel palsu tersebut, AK menggunakan peralatan komputer dengan software photosop.

"Saya belajar sendiri menggunakan photoshop. Kadang kalau saya tidak bisa, saya meminta untuk dibuatkan kepada pembuat stempel lain," ucapnya.

Untuk pemalsuan dokumen kependudukan dan SIM, AK mengaku melakukan sendiri. Caranya pertama melakukan scanning dokumen yang akan dipalsukan. Kemudian mengubah data-data kependudukan.

Kertas yang digunakan untuk dokumen palsu itu jenis karton yang kemudian dilaminating sehingga kelihatan asli.

Berbeda dengan pembuatan dokumen kependudukan, untuk pemalsuan SIM, AK mengaku hanya mengganti huruf yang menandakan golongan pada SIM tersebut, misalnya golongan C diganti menjadi golongan A.

AK menuturkan, untuk mencarikan pelanggan dirinya dibantu oleh In yang kini juga ikut ditahan polisi.

Kanit Pidum Polres Inhu Iptu Afdan menjelaskan, kasus ini masih dapat dikembangkan. Pengembangan yang mungkin dilakukan adalah mencari siapa saja yang memesan dokumen palsu kepada AK.

"Hanya saja hal itu mungkin sulit dilakukan, mengingat bahwa belum tentu pemilik dokumen tersebut memang warga Inhu atau bisa saja identitas yang digunakan dalam dokumen itu juga palsu," ucap Afdan.

Menurut Afdan dokumen-dokumen palsu tersebut kemungkinan juga digunakan untuk proses pengajuan kredit di bank.

Afdan mengingatkan agar sejumlah instansi memastikan bahwa dokumen kependudukan yang mereka terima sebagai jaminan atau syarat adalah asli.

Pemalsuan yang dilakukan oleh AK termasuk tindakan merugikan negara.

"Pembuatan SIM palsu itu termasuk merugikan negara, karena seharusnya uang pembuatan SIM itu disetor ke negara," ulasnya. (*)


SUMBER : TRIBUN PEKANBARU CETAK





 

Berita Lainnya

Index