Yusuf Putuhena : Investasi Asap Harus Dihentikan

Yusuf Putuhena : Investasi Asap Harus Dihentikan
Tegar Yusuf Putuhena, kandidat ketua Umum PBHMI

RIAUTERBIT.COM-Praktik pembakaran hutan dan lahan telah menyebabkan warga Riau selama 18 tahun lebih kehilangan hak dasar akan lingkungan hidup yang sehat. Buruknya tata kelola perizinan hutan dan lahan di Riau yang lebih memihak kepentingan investasi adalah sebab terjadinya monopoli penguasaan sumber-sumber kehidupan rakyat.

Menurut Tegar Yusuf Putuhena, kandidat ketua Umum PBHMI, Praktik rakus korporasi ini terus menerus dipelihara, sementara rakyat diabaikan dan dibiarkan terus menghisap asap kotor investasi kehutanan dan perkebunan skala besar.
"Lemahnya penegakan hukum dan proteksi terhadap masyarakat korban asap merupakan cermin ketidakhadiran negara", ungkap Magister Hukum Universitas Indonesia ini.

Setiap tahun terhadap puluhan ribu masyarakat Provinsi Riau menderita ISPA, untuk tahun 2015, Badan Nasional Penganggulangan Bencana merilis di Provinsi Riau ada 79.888 orang penderita ISPA. Selain ISPA, asap juga melumpuhkan berbagai aktvitas, sekolah diliburkan, bandara ditutup, bahkan tahun ini asap paling tidak sudah merenggut 5 jiwa di Kota Pekanbaru.

Fakta tersebut tidak boleh diabaikan. Keseriusan negara dalam menjamin keterpenuhan hak dasar rakyatnya patut dipertanyakan jika asap masih kembali lagi di tahun berikutnya.

"Kongres HMI ke-29 yang digelar di Kota Pekanbaru Riau, tidak saja menjadi perhelatan internal organisasi. Lebih dari itu, harus ada kontribusi penting HMI dalam rangka menghadap laju investasi asap yang kian kencang dan abai terhadap hak-hak rakyat ini", lanjutnya.

Mekanisme perijinan pembukaan lahan harus diperketat. Negara harus memastikan bahwa tidak akan ada lagi praktik eksploitasi lingkungan yang merugikan rakyat.

Dengan mengusung tema HMI BERSIH, Tegar tak hanya berkomitmen menjadikan HMI sebagai pusat perumusan gagasan intelektual muda islam. Selain itu, Tegar juga bertekad bersuara sekeras-kerasnya untuk mengkampanyekan pemulihan lingkungan hidup dan hak-hak dasar rakyat.(*)
 

Berita Lainnya

Index