Kasus suap Pengesahan APBD Riau, Ahmad Kirjauhari Dituntut 4 Tahun Penjara

Kasus suap Pengesahan APBD Riau, Ahmad Kirjauhari Dituntut 4 Tahun Penjara
Logo KPK
RIAUTERBIT.COM-Anggota DPRD Riau periode 2009-2014, Ahmad Kirjauhari dinyatakan terbukti bersalah oleh jaksa KPK Pulung Rinandoro menerima suap Rp 1 miliar lebih dari Gubernur Riau (non-aktif) Annas Maamun, Rabu (25/11/2015). Uang itu sebagai pelicin pembahasan RAPBD-P Tahun 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.
 
Menurut Pulung dalam tuntutan pidananya, politisi PAN itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara dan pidana denda Rp 250 juta, subsidair 3 bulan kurungan penjara," ungkap Pulung kepada terdakwa di depan majelis hakim yang diketuai Masrul SH di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
 
Sebelum tuntutannya, Pulung membacakah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, dimana yang memberatkan terdakwa dinilai menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota dewan dan tak mengindahkan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.
 
"Yang meringankan, terdakwa selalu koperatif selama menjalankan sidang, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," ungkap Pulung.
 
Sebelumnya juga, Pulung juga membacakan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, analisis fakta sidang dan memaparkan alat bukti. Semuanya suatu kesatuan yang tak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lainnya.
 
Atas tuntutan itu, Kirjauhari akan membacakan pembelaan secara tertulis. Hal tersebut juga akan dilakukan penasehat hukum terdakwa.
 
Sebelumnya dalam dakwaan, Ahmad Kirjauhari diduga menerima uang Rp1,2 miliar dari Annas Maamun. Uang itu sebagai pelicin pembahasan RAPBD-P Riau Tahun 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.
 
Uang itu kemudian dibagikan melalui Riki Hariansyah (mantan anggota DPRD Riau) ke sejumlah anggota dewan dengan jumlah variatif. Salah satu penerima adalah mantan ketua DPRD Riau Johar Firdaus senilai Rp155 juta.(juf)

Berita Lainnya

Index