LBH Riau Siap Layangkan Judicial Review Perda Parkir Pekanbaru

LBH Riau Siap Layangkan Judicial Review Perda Parkir Pekanbaru
Mayandri Suzarman dari LBH Riau

RIAUTERBIT.COM- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Riau siap melayangkan gugatan "Judicial Review" jika Pemerintah Provinsi Riau mengesahkan kebijakan tarif parkir yang naik 300 persen di Kota Pekanbaru.

"Kita segera mengajukan Judicial Review ke Pemprov Riau jika Peraturan Daerah itu tetap disahkan," kata Mayandri Suzarman dari LBH Riau di Pekanbaru, Sabtu.

Dia menjelaskan masih ada waktu tujuh hari sebelum Ranperda tersebut disetujui Walikota Pekanbaru. "Makanya kami akan melakukan Judicial Review apabila ini diloloskan,"

LBH menurut Mayandri merasa harus melakukan ini dikarenakan perda tersebut akan menambah persoalan dan merugikan masyarakat. Terlebih adanya penerapan zonasisasi dalam perda parkir tersebut akan memunculkan polemik di masyarakat.

"Zona juga menambah polemik baru, apa bedanya jalan A dengan Jalan B," sebutnya.  

Sebelumnya Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, akan menaikan tarif parkir kendaraan di tepi jalan sebesar 150 hingga 300 persen dengan menerapkan sistem zonasi.

Aturan tarif parkir baru ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Pekanbaru Tahun 2015, yang baru saja disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru pada 2 November.


"Perda retribusi parkir ini awalnya diusulkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru dan melalui pembahasan selama satu bulan sebelum disahkan," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Retribusi Parkir DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti.

Selama ini tarif parkir resmi yang berlaku untuk kendaraan adalah sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp1.000 untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Ida menjelaskan, sesuai Perda yang baru tarif parkir akan dibagi menurut empat zonasi.

Besaran tarif seperti yang lama akan tetap berlaku untuk zona IV, sedangkan di tiga lainnya mengalami peningkatan 150 hingga 300 persen. Tarif parkir di tepi jalan yang masuk dalam zona I akan naik menjadi Rp8.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp4.000 untuk roda dua. Kemudian di zona II tarifnya Rp5.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp3.000 untuk roda dua.

Sementara itu, tarif parkir di zona III untuk kendaraan roda empat dan dua tetap sama seperti tarif lama namun ada tambahan mengatur tarif parkir kendaraan roda enam atau lebih sebesar Rp6.000.

Belakangan rencana tersebut menimbulkan beragam kecaman dari masyarakat karena dinilai memberatkan. Namun begitu, DPRD Pekanbaru meminta tarif baru ini jangan diterapkan sebelum ada kajian akademis tentang penentuan zonasi yang akan diterbitkan menggunakan Peraturan Wali Kota Pekanbaru.(*)

Berita Lainnya

Index