Misteri Hilangnya Jamal Saksi Kunci Kasus Istri Bupati Kampar

Misteri Hilangnya Jamal Saksi Kunci Kasus Istri Bupati Kampar
Eva Yuliana Menunjukan Kemesraan dengan suaminya Jefry Noer Bupati Kampar

RIAUTERBIT.COM-Nur Asmi, yang mengalami penganiayaan oleh istri Bupati Kampar Jefry Noer, Eva Yuliana, meminta agar Polda Riau segera mengirim kembali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan.

Demikian diungkapkan Nur Asmi melalui Kuasa Hukumnya, Suharmansyah, Minggu (01/11/15) kemarin. Dikatakannya, pasca putusan Praperadilan yang menyatakan kalau Polda Riau harus melanjutkan proses penyidikan, pihaknya tidak mengetahui apakah SPDP perkara ini sudah dikirim atau tidak."Sepengetahuan kami setelah putusan prapid (praperadilan,red) belum ada pengiriman SPDP. Kalau memang sudah dikirim (SPDP), siapa jaksanya," ujar Suharmansyah.

Lebih lanjut, Suharmansyah mempertanyakan kesungguhan penyidik untuk mengungkap kasus ini. Pihaknya juga mengaku curiga dengan menghilangnya Jamal, yang disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam perkara ini. "Masa mencari Jamal saja tidak bisa. apakah dilarikan atau dihilangkan. Kita tidak tahu," tanyanya.

Sebelumnya, Polda Riau menegaskan kalau penanganan kasus ini tetap berlanjut dan tidak ada dihentikan atau SP3. "Belum ada dihentikan," tegas Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan, saat diwawancarai akhir pekan lalu.

Saat ini, sebut Dolly, pihaknya masih berupaya melengkapi berkas perkara dengan penambahan keterangan Jamal, yang kala itu merupakan suami Nur Asmi. Hingga kini, keberadaan Jamal tidak diketahui. "Yang diminta hakim kan (penambahan keterangan) suaminya. Jamal," tukas Dolly.

Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Nomor: 310/PID.B/PRA/2014/PT.PBR, Polda Riau diperintahkan untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara dugaan penganiayaan terhadap Nur Asmi.

Putusan ini sekaligus juga menolak upaya banding yang ditempuh Polda Riau terkait putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Pada pra peradilan, Hakim PN Pekanbaru Mangapul Manalu, memutuskan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dimohonkan Nur Asmi dan memerintahkan agar Polda Riau selaku pihak termohon untuk melanjutkan proses penyidikan penganiayaan yang dialami Nur Asmi.

Polda Riau sebelumnya sempat menghentikan penyidikan kasus dugaan pemukulan dengan terlapor Eva Yuliana, yang juga merupakan istri Bupati Kampar Jefry Noer yang dilaporkan Nur Asmi. Alasannya, tidak ada ditemukan cukup bukti untuk mengembangkan kasus itu. Hal itu yang kemudian berbuntut dengan pengajuan praperasilan oleh kubu Nur Asmi.

Dugaan penganiayaan yang dialami Nur Asmi dan suaminya saat itu, Jamal, terjadi Sabtu (31/5/2014) sore, di Sungai Pinang Km 7 Desa Birandang Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar. Ketika itu, Nur Asmi dan Jamal mengaku dikeroyok Eva Yuliana dan ajudannya, Bripka Very.(*/GRN)

 

Berita Lainnya

Index