DUGAAN KORUPSI BANSOS BENGKALIS

Berkas 4 Tersangka Bansos Dikirim ke Kejati Riau, HS masih P19

Berkas 4 Tersangka Bansos Dikirim ke Kejati Riau, HS masih P19
RIAUTERBIT.COM-Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengirimkan kembali 4 berkas tersangka dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
 
Menurut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo berkas tersebut adalah Hidayat Tagor dari Partai Demokrat (mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis), Purboyo dari PDIP (mantan anggota DPRD Bengkalis), Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP. Dua nama terakhir masih aktif sebagai anggota DPRD Bengkalis. 
 
"Diserahkan penyidik ke kejaksaan. Ada 2 berkas dengana 4 tersangka tersebut. Berkas ini telah dilengkapi penyidik berdasarkan petunjuk Jaksa Peneliti dari Kejati Riau," sebut Guntur.
 
Terkait 2 tersangka lainnya yang berasal dari kalangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, yakni Azrafiani Aziz yang merupakan Kabag Keuangan Kabupaten Bengkalis, dan Herliyan Saleh selaku mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, berkasnya masih diproses.
 
"Untuk tersangka AA (Azrafiani Aziz,red), secepatnya kita kirim (ke Kejati Riau). Masih dalam pemberkasan. Sementara untuk HS (Herliyan Saleh,red) masih pemenuhan P19," pungkas Guntur.
 
Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Selanjutnya Jaksa Peneliti akan melakukan penelaahan terhadap berkas perkara tersebut.
 
"Jika masih ada terdapat kekurangan, akan dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk. Kalau dinyatakan lengkap, bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya," pungkas Mukhzan.
 
Kasus ini, juga telah menjerat nama Jamal Abdillah sebagai pesakitan. Saat ini, mantan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis tersebut tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.(lipo) 
 

Berita Lainnya

Index