Disperindag Pekanbaru Sanksi 29 Pangkalan Elpiji Nakal

Disperindag Pekanbaru Sanksi 29 Pangkalan Elpiji Nakal
Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru

RIAUTERBIT.COM- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau telah memberikan sanksi bagi 29 pangkalan elpiji bersubsidi nakal di wilayah setempat, guna menjaga kelancaran jalur distribusi.

"Dari 29 pangkalan yang nakal tersebut, ada enam yang kami cabut izin usahanya," ungkap Kabit Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Masirba Sulaiman, di Pekanbaru, Minggu.

Menurut Masirba, pemberian sanksi ringan hingga tegas ini dilakukan guna menjaga jalur distribusi elpiji bersubsidi tidak disalahgunakan oleh oknum pangkalan dengan bermain menjual elpiji tabung melon itu kepada yang bukan berhak.

Sehingga kondisi ini telah berakibat pada langka dan melambungnya gas bersubsidi.
"Kami, sesuai perintah Wali Kota, tidak main-main dalam pengawasan. Jika kedapatan, langsung diberi sanksi, kalau perlu cabut izinnya," ujar Masirba,

Bagi enam pangkalan yang sudah dicabut izin operasionalnya, terang dia lagi, di kawasan itu pihaknya kini mengisinya melalui agen dengan operasi pasar.

Sementara bagi 23 pangkalan nakal lainnya yang mendapat skorsing atau Penghentian Hubungan Pendistribusian (PHP) dilakukan bervariasi jangka waktunya tergantung ringan beratnya pelanggaran.

"Dengan menghentikan pasokan kepada pangkalan, diharapkan akan ada efek jera. Ada yang dua bulan, enam bulan tergantung kejahatannya," beber Masirba.

Ia menganalisa jika semua pangkalan turut aturan maka tidak akan ada kejadian gas langka dan harga pengecer di atas HET.

Karena sesuai peraturan, pangkalan adalah jalur distribusi terakhir elpiji tiga kilogram. Namun kenyataannya masih saja terdapat pengecer lainnya yakni warung. Yang nota bene menjual elpiji tiga kilo di atas HET bahkan mencapai Rp30.000. (ant)

Berita Lainnya

Index