Polemik Pilkades Tanjung, Nasrullah: Penetapan Hasil PSU Pilkades Tanjung Tanpa Rapat Pleno

Polemik Pilkades Tanjung,  Nasrullah: Penetapan Hasil PSU Pilkades Tanjung Tanpa Rapat Pleno
Sceronsop vidio pleno desa pada 25 November 2021 lalu yang mengumumkan kemenangan Nasrullah yang meraih suara sebanyak 871, nomor urut 2 Darmendra dengan 867 suara. Nomor urut 5 Ario Susanto dengan 697 suara, dan nomor urut 4 Rahmat Hidayat mendapatkan 91

BANGKINANG - Polemik Pemilihan Kepala Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu terus bergulir. Hingga kini Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto belum juga memberikan solusi penyelesaian terhadap persoalan tersebut, pasca ditundanya penetapan dan pengangkatan Kades Tanjung terpilih yang semestinya dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan seluruh Kades se-kabupaten Kampar hasil Pilkades serentak tahun 2021 (22/12/2021) pekan lalu. 

Seperti diketahui, polemik ini berawal dari penetapan calon Kades terpilih nomor urut 03, Nasrullah hasil pemungutan dan penghitungan surat suara pada rapat pleno panitia desa tidak diterima oleh nomor 02, Darmendra sehingga mengajukan gugatan keberatan ke tim fasilitasi penyelesaian perselisihan Pilkades hingga digelar Penghitungan ulang surat suara dan pada akhirnya memenangkan Darmendra. 

Namun hasil penghitungan ulang surat suara ini tidak diterima calon, Nasrullah karena prosesnya dinilai menyalahi dan melanggar peraturan perundangan-undangan yang berlaku. 

Sejak itu, Nasrullah terus melakukan berbagai upaya untuk meyakinkan semua pihak, terutama Bupati Kampar, Sekretaris Daerah selaku ketua tim fasilitasi, DPRD Kampar dan komponen terkait lainnya bahwa hasil rapat pleno panitia desa pada 25 November 2021 yang menetapkan dirinya sebagai Kades terpilih adalah satu-satunya keputusan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sementara menurut Nasrullah, proses pelaksanaan hingga penetapan hasil penghitungan ulang surat suara yang digelar belakangan adalah tidak sah karena melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk disahkan oleh bupati kampar. 

"Kita terus berupaya meyakinkan Bupati Kampar, Sekda dan jajarannya, bahwa kita memiliki bukti-bukti kuat bahwa proses yang dilakukan dalam pemungutan ulang surat suara tidak melalui proses yang sudah diatur dalam peraturan perundangan berlaku," tegasnya, Jum'at (31/12/2021). 

Salah satu Bukti dan fakta yang menjadi perhatian pihaknya adalah keputusan Camat Koto Kampar Hulu, Ahmad Begab yang mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Kades terpilih hasil pemungutan ulang surat suara sama sekali tidak melalui penetapan pada rapat pleno panitia desa yang difasilitasi BPD (Badan Permusyawaratan Desa), sebagaimana perintah peraturan perundang-undangan berlaku. 

"Kita bukan berarti membenarkan proses (pelaksaan PSU) yang lain yang banyak kejanggalan dan menyalahi aturan jika kita melihat secara menyeluruh pasal dan ayat-ayatnya, tidak secara umum saja. Namun satu proses yang menjadi fatal sekali adalah penetapannya tidak melalui rapat setelah panitia desa menerima surat tidak disahkannya dua surat suara oleh tim fasilitasi penyelesaian perselisihan Pilkades. Kita sudah cek, tanya ke BPD, panitia desa, dan pihak terkait lainnya, tenyata tidak jelas dan benar adanya," jelas Nasrullah. 

Padahal lanjut Nasrullah, proses penetapan hasil penghitungan suara ataupun penghitungan ulang sangat jelas di atur dalam Pasal 37 ayat 2 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang menyebutkan bahwa "panitia pemilihan kepala desa menetapkan calon kepala desa terpilih dan seterusnya pada ayat berikutnya. 

Kemudian diperkuat lagi oleh peraturan Bupati Kampar nomor 54 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak bergelombang pasal 52 ayat 1 yang berbunyi " panitia pemilihan kepala desa melaksanakan "rapat" penetapan calon kepala desa terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari TPS selambat-lambatnya satu hari setelah pemungutan suara. Baru berikutnya pada ayat 6 mengatakan "panitia Pilkades menetapkan dan melaporkan hasil penghitungan suara kepada BPD dengan dilengkapi berita acara hasil penghitungan suara Pilkades selambat-lambatnya tujuh hari setelah pemungutan suara. 

Hal itu dipertegas lagi dengan surat Sekda Kampar selaku ketua tim fasilitasi nomor 140/DPMD/593, perihal penetapan surat suara sah atau tidak sah. Pada poin 3 tegas memerintahkan kepada panitia pilkades dengan difasilitasi BPD dan Sub kepanitiaan kecamatan melakukan proses penetapan calon kepala desa terpilih sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Jelas sekali secara tegas dalam aturan dari atas sampai bawah. Pengertiannya harus ada rapat terbuka penetapannya secara terbuka seperti pada saat rapat pleno pertama penetapan saya sebagai Kades terpilih 25 November yang diikuti dan disetujui semua pihak terkait. Tidak secara diam-diam, tertutup, dan tiba-tiba camat membuat surat usulan pengesahan kepada bupati. Mudah sekali hanya dengan kompromi seperti itu," bebernya. 

Menanggapi hal itu, ketua panitia desa Yoserizal mengatakan pihaknya enggan memberikan komentar banyak, termasuk terkait proses penetapan hasil PSU setelah menerima hasil tidak disahkannya dua surat suara oleh tim fasilitasi. Namun ia menyebutnya tugas-tugas di kepanitiaan desa sudah selesai dilaksanakan sesuai tahapan dan aturan. 

Ketika ditanya kapan dan dimana rapat penetapan hasil PSU itu dilakukan, lagi- lagi Yose tidak memberikan jawaban secara tegas dan pasti. "Kita ingin Menjaga suasana yang kondusif, dari segi panitia desa sudah selesai dan kita tahu bersama seperti apa proses yang dilewati," ucapnya. 

Sementara itu, ketua BPD Tanjung, Zainur juga tidak secara tegas menyebutkan kapan dan dimana proses pelaksanaan rapat pleno panitia desa untuk menetapkan hasil PSU. Namun seingatnya dilaksanakan di kantor Desa Tanjung dua hari sebelum acara pelantikan kepala desa terpilih se-Kabupaten Kampar oleh bupati. 

"Setelah dua surat suara dinyatakan tidak sah oleh pihak kabupaten dan memerintahkan panitia desa untuk melakukan proses penetapan (calon kades terpilih). Tugas panitia menetapkan calon nomor urut 2 (dua) berdasarkan suara terbanyak di pemilih (TPS) terbanyak sesuai aturan. Tugas kami di BPD setelah ditetapkan oleh panitia, kami mengusulkan kepada bupati melalui Camat Koto Kampar Hulu," terangnya. 

Secara terpisah, Camat Koto Kampar Hulu mengakui pengusulan calon Kades terpilih hasil pemungutan suara ulang dilakukan setelah penetapan oleh panitia desa melalui rapat pleno. Namun tidak menyebutkan kapan dan dimana rapat pleno penetapan tersebut dilakukan. 

Selanjutnya, kata Begab lagi panitia melaporkan ke BPD Tanjung untuk dilaporkan ke Camat Koto Kampar Hulu "Sesuai dengan tahapannya kami harus melaporkan ke dinas PMD 
(Pemberdayaan Masyarakat Desa). Kalau tidak salah satu hari setelah pelaksanaan pemungutan suara, sampai malam saya antar menjumpai kabid PMD, dan malam itu belum bisa saya diterima, sehingga baru besok paginya Pak Sekcam langsung yang mengantar dan diterima kasubag umumnya," ucapnya. 

Namun pernyataan kapan mengusulkan pengesahan Kades terpilih hasil PSU dikoreksi oleh Sekcam Koto kampar Hulu, Gussandri. Menurutnya, surat itu disampaikan pada 21 Desember 2021 atau satu hari menjelang acara pelantikan Kades terpilih se-Kabupaten Kampar. "Hari Selasa pagi tanggal 21 Desember, kalau tidak salah yang terima Kasubag Umum," singkatnya lewat pesannya. 

Menanggapi terkait proses-proses dalam pelaksanaan Pilkades, Kabag Hukum Setda Kabupaten Kampar, Khairuman mengatakan harus melalui prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kalau prosesnya baca saja aturan, apa susahnya. Kalau aturan ikuti aturan, itu saja," ujarnya 

Ditanya bagaimana jika proses penetapan calon kepala desa terpilih tersebut tidak melalui peraturan perundang undangan yang berlaku, Khairuman enggan mengomentarinya dan menyarankan berkomunikasi dengan panitia fasilitasi kabupaten yang diketuai Sekda, asisten 1 sebagai wakil ketua dan Kadis PMD selaku sekretaris. Sementara dirinya hanya sebagai anggota, sehingga tidak tepat menjawab terkait adanya persoalan-persoalan dalam proses pilkades. 

"Silahkan tanya ke tim, kalau saya jawab atas nama apa. Masih ada di atas saya. Kalau ada persoalan persolannm tentu tim yang lebih tahu, seperti itu," ujarnya.(Syaw)

Berita Lainnya

Index