Bupati Kampar Terima Piala Penghargaan Dari Ombudsman RI

Bupati Kampar Terima Piala Penghargaan Dari Ombudsman RI
Bupati Kampar Terima Piala Penghargaan Dari Ombudsman RI

BANGKINANG - Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH.MH terima piala penganugerahan predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik dari Ombudsman RI, Rabu (29/12/2021).

Piala ini diterima pada acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah yang dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo secara virtual di Gedung Puri Ratna Hotel Sahid Jakarta.

Dari 103 kabupaten di Indonesia yang berzona hijau dalam pelayanan publik, Kabupaten Kampar masuk 5 besar dan meraih peringkat pertama dengan jumlah nilai tertinggi 99,70.

Bupati Kampar dalam sambutannya, mengaku bersyukur dan berterima kasih atas penghargaan yang diberikan. "Semoga ini menjadi motivasi dan Kampar mudah-mudahan menjadi inspirasi bagi kita semua di dalam memberikan pelayanan publik di seluruh Indonesia ini.

“Ini bukti keberadaan dan hadirnya pemerintah daerah di tengah masyarakat dalam peningkatan pelayanan, walaupun kita sama-sama tahu ditengah pendemi Covid-19 ini yang serba keterbatasan," sebutnya.

Pada kesempatan ini Bupati Catur juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo melalui ketua Ombudsman RI serta Gubernur Riau yang telah memberikan arahan. "Semoga kedepan Kampar akan mampu mempertahankan pelayanan ini dan terus berinovasi sehingga masyarakat Kampar akan senang dan berbahagia," tambahnya.

Sementara itu ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam laporannya mengatakan, bahwa penilaian kepatuhan pelayanan publik yang dilaksanakan Ombudsman RI merupakan satu-satunya mandat prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024, sehingga harus dipandang sebagai instrumen strategis dalam penilaian capaian kinerja pelayanan public dalam pembangunan nasional.

Ia juga menyampaikan bahwa penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dilaksanakan sejak 2013, yang secara bertahap disempurnakan diperbaiki dari segi metode dan pendekatannya.

Penilaian ini juga dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi, penilaian dilaksanakan oleh internal Ombudsman yang melibatkan perwakilan di seluruh Indonesia.
Dan penilaian kepatuhan dilaksanakan berasaskan integritas, kepatuhan, keadilan, non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan dan kerahasiaan.

Ruang lingkup penilaian meliputi kepatuhan penyelenggara pelayanan terhadap pemenuhan standar pelayana publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Objek penilaian meliputi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Nilai hasil penilaian kepatuhan dikategorikan dalam 3 (tiga) zonasi yaitu Zona Hijau dengan Predikat Kepatuhan Tinggi, Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang, dan Zona Merah dengan predikat Kepatuhan Rendah.

Pada tahun 2021 penilaian kepatuhan untuk pertama kalinya dilaksanakan terhadap 587 instansi dengan rincian; 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi; 416 Pemerintah Kabupaten, dan 98 Pemerintah Kota, dengan objek survey layanan yang  ditentukan berdasarkan atas standar layanan publik dengan media elektronik dan non elektronik.

Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan batasan website resmi instansi penyelenggara negara yang mempunyai domain: go.id.

Kemudian jumlah produk penilaian, pada Kementerian dilakukan terhadap 275 produk layanan dan pada Lembaga dilakukan terhadap 109 produk layanan. Sedangkan penilaian pada Pemerintah Daerah (Provinsi, Kota, dan Kabupaten) dilakukan terhadap 4 substansi yaitu Perizinan, Kesehatan, Administrasi Kependudukan dan Pendidikan dengan jumlah produk 219 produk layanan.

Dinas penyelenggara layanan yang dinilai adalah PTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Selain itu juga Penilaian dilakukan terhadap Kantor Pertanahan dan Kepolisian Resort (Polres) di setiap Kabupaten Kota (Instansi Vertikal). Adapun produk yang dinilai pada setiap Polres berjumlah 5 produk, sedangkan produk yang dinilai pada setiap kantor pertanahan berjumlah 2 produk.

Seterusnya jumlah data produk layanan keseluruhan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang dinilai sebanyak 37.202 produk layanan. Hasil Penilaian Kepatuhan, untuk Kementerian: dilakukan penilaian terhadap 24 Kementerian dengan capaian 17 Kementerian (70,8%) pada Zona Hijau, 7 Kementerian (29,2%) pada Zona Kuning, dan tidak terdapat Kementerian masuk Zona Merah.

Untuk Lembaga dilakukan penilaian terhadap 15 Lembaga dengan capaian 12 Lembaga (80%) pada Zona Hijau, 3 Lembaga (20%) pada Zona Kuning, dan tidak terdapat Lembaga masuk Zona Merah.

Sedangkan Pemerintah Provinsi dilakukan penilaian terhadap 34 Pemerintah Provinsi dengan capaian 13 Pemerintah Provinsi (38,2%) pada Zona Hijau, 19bPemerintah Provinsi (55,9%) pada Zona Kuning, dan 2 Pemerintah Provinsi (5,9%) pada Zona Merah.

Dan Pemerintah Kabupaten dilakukan penilaian terhadap 416 Pemerintah Kabupaten dengan capaian 103 Pemerintah Kabupaten (24,8) pada Zona Hijau, 226 Pemerintah Kabupaten (54,3) pada Zona Kuning, dan 87 Pemerintah Kabupaten (20,9) pada Zona Merah.

Kemudian Pemerintah Kota dilakukan penilaian terhadap 98 Pemerintah Kota dengan capaian 34 Pemerintah Kota (34,7%) pada Zona Hijau, 61 Pemerintah Kota (62,2%) pada Zona Kuning, dan 3 Pemerintah Kota (3,1%) pada Zona Merah.

Nilai Kepatuhan Tertinggi dan Terrendah terdapat pada Pemerintah Kabupaten dengan nilai tertinggi 99,70 dan nilai terrendah 4,70. Nilai tersebut menunjukkan perbedaan nilai sangat jauh. Untuk itu, perlu dilakukan upaya optimal untuk mempercepat peningkatan nilai Kepatuhan pada Pemerintah Kabupaten.(Syaw)

Berita Lainnya

Index